Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Dugaan Pungutan di SMAN 6 Kota Bekasi Sangat Fantastis, Untuk Apa

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2024
in Kriminal
0
Dugaan Pungutan di SMAN 6 Kota Bekasi Sangat Fantastis, Untuk Apa
0
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Bekasi
Penarikan uang dari orang tua siswa seolah tidak dapat lagi dihentikan khususnya di Bekasi Raya, berbagai alasan pun dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah untuk membenarkan penarikan uang tersebut, termasuk melibatkan Komite Sekolah. Namun program dan realisasi uang dari orang tua murid, terkesan tertutup rapat.

Misalnya uang pembangunan di SMAN 6 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Asri Lestari Perum Pondok Mitra Lestari, Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Prov. Jawa Barat jumlahnya sangat fantastis yaitu Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) diluar uang bulanan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Hal tersbut disampaikan langsung oleh siswa, ketika ditanya jumlah bayarannya “bayarnya kalo perbulan dua ratus” kata salah satu Siswa SMAN 6 Kota Bekasi menjawab pertanyaan PERS BERITA DUA SISI. Ditanya lagi, itu uang gedung ? “Oh belum, itu bulanannya, kalo uang gedung enam juta, itu bisa dicicil”. lanjutnya. hal yang sama juga disampaikan beberapa siswa lain. 16/02/2024

Dilokasi yang sama, terlihat salah satu orang tua siswa yang baru saja keluar dari ruangan Tata Usaha Sekolah, mengaku sedang membayaran uang Pendalaman Materi (PM). Menurutnya biaya Pendalaman Materi yang telah dibayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Uang PM sudah lunas pak lima ratus ribu, soalnya sampai bulan maret kan..” Jawab orang tua siswa tersebut, saat ditanya.

Tanggapan Kepala Sekolah Dra.Hj. SUMARTI, MM. Ketika dimintai klarifikasi melalui SKU BERITA DUA SISI Nomor 001/BDS-IKT/II/2024. Menurut Kepala Sekolah, bahwa Komite Sekolah telah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, dan bagi orang tua siswa yang tidak mampu dibebaskan dari keikutsertaan. “ Komite Sekolah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah mengacu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022” Jawab Kepala Sekolah melalui suratnya Nomor: 154 /TU.01.02-SMAN.06.CDP.Wil.III/II/2024 pada tanggal 29 Februari 2024. Namun Kepala Sekolah tidak menjelaskan, apa program Sekolah, berapa total dana yang dibutuhkan , berapa total dana yang terkumpul dan bagaimana realisasi dana tersebut yang dilaporkan Komite Kepada orang tua murid selaku pendana.

“ Orang tua/wali peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, dibebaskan dari keikutsertaan pemberian bantuan dan/atau sumbangan akan dapat memberikan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing”. lanjut Kepala Sekolah. Berbeda dengan keterangan para siswa yang mengaku besaran uang gedung Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

“ Penjelasan diadakannya kegiatan Pendalaman Materi (PM) sebesar Rp 500.000/siswa kelas XII. Meteri yang diujikan pada SNTB tidak sama dengan materi yang diajarkan di SMA, yang lebih memfokuskan pada konten sehingga perlu bimbingan khusus untuk mengerjakan soal-soal SNTB. 2) Komite Sekolah telah memusyawarahkan dengan orangtua/wali kelas XII untuk melaksanakan Pendalaman Materi SNTB dengan pihak ke 3, mengingat anggran yang tersedia di RKAS belum memadai.3) kegiatan Pendalaman Materi (PM), terlaksana atas atas dasar hasil rapat orang tua siswa kelas XII, dengan catatan a. siswa tidak mampu dibantu, b. siswa yang mau bekerja tidak diharuskan mengikuti Pendalaman Materi (PM), c. siswa yang tidak mau mengikuti Pendalaman Materi (PM) karena ada jadwal ditempat lain agar melapor ke Sekolah.” Tutup Kepala Sekolah dalam surat jawabannya. Namun Kepala Sekolah tidak menjelaskan lebih lanjut, rincian realisasi biaya Pendalam Materi sebesar lima ratus ribu tersebut.

Sedangkan pengakuan para siswa, mengenai uang bulanan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban.   (WS)

Post Views: 1,009
Previous Post

Wakapolda Kalimantan Barat Pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan

Next Post

PKBM Rawa Indah Anggarkan BOP Ratusan Juta Rupiah Diduga Fiktip

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Juni 3, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Next Post
PKBM Rawa Indah Anggarkan BOP Ratusan Juta Rupiah Diduga Fiktip

PKBM Rawa Indah Anggarkan BOP Ratusan Juta Rupiah Diduga Fiktip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In