JMS – Bekasi
Penarikan uang dari orang tua siswa seolah tidak dapat lagi dihentikan khususnya di Bekasi Raya, berbagai alasan pun dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah untuk membenarkan penarikan uang tersebut, termasuk melibatkan Komite Sekolah. Namun program dan realisasi uang dari orang tua murid, terkesan tertutup rapat.
Misalnya uang pembangunan di SMAN 6 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Asri Lestari Perum Pondok Mitra Lestari, Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Prov. Jawa Barat jumlahnya sangat fantastis yaitu Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) diluar uang bulanan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Hal tersbut disampaikan langsung oleh siswa, ketika ditanya jumlah bayarannya “bayarnya kalo perbulan dua ratus” kata salah satu Siswa SMAN 6 Kota Bekasi menjawab pertanyaan PERS BERITA DUA SISI. Ditanya lagi, itu uang gedung ? “Oh belum, itu bulanannya, kalo uang gedung enam juta, itu bisa dicicil”. lanjutnya. hal yang sama juga disampaikan beberapa siswa lain. 16/02/2024
Dilokasi yang sama, terlihat salah satu orang tua siswa yang baru saja keluar dari ruangan Tata Usaha Sekolah, mengaku sedang membayaran uang Pendalaman Materi (PM). Menurutnya biaya Pendalaman Materi yang telah dibayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Uang PM sudah lunas pak lima ratus ribu, soalnya sampai bulan maret kan..” Jawab orang tua siswa tersebut, saat ditanya.
Tanggapan Kepala Sekolah Dra.Hj. SUMARTI, MM. Ketika dimintai klarifikasi melalui SKU BERITA DUA SISI Nomor 001/BDS-IKT/II/2024. Menurut Kepala Sekolah, bahwa Komite Sekolah telah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, dan bagi orang tua siswa yang tidak mampu dibebaskan dari keikutsertaan. “ Komite Sekolah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah mengacu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022” Jawab Kepala Sekolah melalui suratnya Nomor: 154 /TU.01.02-SMAN.06.CDP.Wil.III/II/2024 pada tanggal 29 Februari 2024. Namun Kepala Sekolah tidak menjelaskan, apa program Sekolah, berapa total dana yang dibutuhkan , berapa total dana yang terkumpul dan bagaimana realisasi dana tersebut yang dilaporkan Komite Kepada orang tua murid selaku pendana.
“ Orang tua/wali peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, dibebaskan dari keikutsertaan pemberian bantuan dan/atau sumbangan akan dapat memberikan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing”. lanjut Kepala Sekolah. Berbeda dengan keterangan para siswa yang mengaku besaran uang gedung Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
“ Penjelasan diadakannya kegiatan Pendalaman Materi (PM) sebesar Rp 500.000/siswa kelas XII. Meteri yang diujikan pada SNTB tidak sama dengan materi yang diajarkan di SMA, yang lebih memfokuskan pada konten sehingga perlu bimbingan khusus untuk mengerjakan soal-soal SNTB. 2) Komite Sekolah telah memusyawarahkan dengan orangtua/wali kelas XII untuk melaksanakan Pendalaman Materi SNTB dengan pihak ke 3, mengingat anggran yang tersedia di RKAS belum memadai.3) kegiatan Pendalaman Materi (PM), terlaksana atas atas dasar hasil rapat orang tua siswa kelas XII, dengan catatan a. siswa tidak mampu dibantu, b. siswa yang mau bekerja tidak diharuskan mengikuti Pendalaman Materi (PM), c. siswa yang tidak mau mengikuti Pendalaman Materi (PM) karena ada jadwal ditempat lain agar melapor ke Sekolah.” Tutup Kepala Sekolah dalam surat jawabannya. Namun Kepala Sekolah tidak menjelaskan lebih lanjut, rincian realisasi biaya Pendalam Materi sebesar lima ratus ribu tersebut.
Sedangkan pengakuan para siswa, mengenai uang bulanan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban. (WS)