JMS Malang kota Pembangunan Proyek
Drainase yang berada di Jalan Raya Langsep kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur yang di anggarkan Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) dengan pagu senilai Rp. 2 Miliar yang dimenangkan oleh PT Nikkindo Multicon, sesuai dengan harga kontrak yakni Rp 1,7 Miliar diduga ada kongkalikong dengan dinas DPUPR – PKP dan tidak sesuai spesifikasinya.
Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Simpang Raya Langsep – Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi kecamatan sukun kota malang . berdasarkan pantauan di lapangan, sepanjang jalan tidak ditemukan adanya papan nama proyek, bahkan pasir yang digunakan urukan bukan pasir yang sesuai di RAB .
“Itu bukan pasir dari wilayah L atau W mas, kalau dari wilayah tersebut kualitasnya pasti bagus. Bukan seperti itu warnanya,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengaku tinggal di wilayah Raya Langsep, saat berbincang bincang dengan awak media Rabu 16/08/23.
apalagi draenasenya masih layak dan hanya perlu di bersihkan daluran draenase tersebut bila perlu di kasih tulisan dilarang buang sampah di sungai
Apa bila buang sampah akan di kenakan sanksi pidana atau bayar 5 juta
Maka warga akan sadar dan takut buang sampah di sungai , karena takut di pidana atau bayar 5 juta selama ini masyarakat buang sampah sembarangan dan saya tidak tau apa ada konsultan yang di tunjuk dari dinas (DPUPR ‘ PKP )ucapnya.
Selain itu, semen yang digunakan bukan semen yang berstandar SNI atau sesuai dengan RAB. Bahkan, pemasangan auditch tidak disertai pasir, hanya langsung terpasang tanpa alas pasir. Namun, saat ditanya soal itu, pelaksana kegiatan (Mandor) proyek mengaku tidak tahu
Karena tugas saya mengawasi proyek yang sedang di kerjakan.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu mas, apa saja kesalahannya,” ungkap pengawas kepada awak media. ( teme)