Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kasus

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda dan KUA PPAS Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
November 8, 2024
in Kasus
0
DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda dan KUA PPAS Tahun 2025
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Kota Depok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian dan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Kamis (7/11/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yetti Wulandari.

Penyampaian Enam Raperda Kota Depok dan Pandangan Umum Fraksi.

Agenda Pertama dalam rapat ini adalah penyampaian enam Raperda Kota Depok yang meliputi usulan prakarsa inisiatif dari DPRD, antara lain tentang pengembangan riset dan inovasi daerah, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan penanggulangan kemiskinan. Wakil Ketua DPRD, Yetti Wulandari, menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh Babai Suhaemi.

Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, turut memaparkan tiga Raperda yang disusun oleh pihak eksekutif. Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, serta penyertaan modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Baca Juga

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Menurut Walikota Idris, ketiga Raperda ini disusun atas dasar tiga faktor utama, yaitu adanya peraturan baru dari pemerintah pusat yang memerlukan penyesuaian peraturan daerah, kebutuhan otonomi daerah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Laporan Kebijakan Anggaran Tahun 2025.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok, melalui Edi Masturo, membacakan laporan terkait kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun 2025. Laporan ini menekankan pentingnya alokasi untuk infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pembahasannya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi terkait target pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan retribusi dan pajak, pemanfaatan aset daerah, serta optimalisasi kerjasama dengan perbankan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. DPRD juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk pendidikan tenaga kerja serta program yang mendukung penurunan angka kemiskinan dan peningkatan lapangan kerja.

Jawaban Wali Kota atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD

Menanggapi Raperda inisiatif DPRD tentang pengembangan riset dan inovasi, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan lanjut usia, Walikota Idris menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa meskipun tingkat kemiskinan di Depok terendah di Jawa Barat, namun tetap menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius,” ujar Idris. Walikota juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Walikota Depok No. 31 Tahun 2022.

Pembentukan Panitia Khusus dan Penandatanganan Nota Keuangan

Selain pembahasan Raperda dan KUA PPAS, rapat ini juga menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda yang telah diusulkan serta penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD mengenai pembentukan Pansus, persetujuan KUA PPAS, dan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Depok untuk bersama-sama membangun Kota Depok dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta aturan otonomi daerah.
(Julijar)

Post Views: 111
Previous Post

Tunggak Pajak Rp750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak

Next Post

Ada Warga Desa Mangliawan Yang Membuat Laporan Palsu Di Polres Kepanjen Seakan Akan Surat Hibahnya Hilang Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Berita Lainnya

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam
Kasus

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

by Redaksi
Juni 5, 2025
0

JMS - Kuala Tungkal Desa Bram Itam Kanan menjadi saksi kolaborasi luar biasa antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam...

Read more
Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Juni 4, 2025
Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Juni 4, 2025
Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Juni 4, 2025
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

Mei 31, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Next Post
Ada Warga Desa Mangliawan Yang Membuat Laporan Palsu Di Polres Kepanjen Seakan Akan Surat Hibahnya Hilang Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Ada Warga Desa Mangliawan Yang Membuat Laporan Palsu Di Polres Kepanjen Seakan Akan Surat Hibahnya Hilang Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In