JMS// Kabupaten Bungo.
Muhammad Nur,, kepsek , SD Negeri 71 /II Desa Sei, Gambir selalu bermasallah Berapa kali di berikan sanksi tapi selalu Selamat. Bermasallah lagi di beri lagi sangsi di nonjobkan ( parkir di pengawas)
Endy Kadisdikbud ,,,,??? ada apa ya ??? Muhammad Nur, di angkat lagi menjadi Kepsek SD Negeri 71/II tersebut.
Merasa geram dan tidak ingin diintimidasi akhirnya majlis guru melakukan aksi mogok kerja. Bersama komite dan wali murid melakukan aksi demontrasi bermuka disekolah hingga ke gedung DPRD kabupaten Bungo. Rabu (9/4/2025). Dengan misi menyelamatkan keberlanjutan pendidikan anak di lembaga tersebut.
Tertuang dalam 14 poin tuntutan dari majelis guru mengungkapkan dugaan otoriter, permainan dana bos, pemotongan gaji guru honorer, hingga meminta dokumen pribadi salah satu guru mulai dari KTP hingga surat nikah dan lainnya.
” Terpantau, saat mediasi bersama ketua DPRD Adani, Wakil ketua Darwandi , ketua komisi 1 dan dewan perwakilan dapil V juga inspektorat dan BKPSDMD Bungo, terungkap catatan history buruk dari kepemimpinan M.Nur oleh dinas pendidikan Bungo dari sekolah sebelumnya hingga SD Negeri 71 Dusun Sungai Gambir membuat para Wakil Rakyat geleng kepala.
Pasalnya dari tiga sekolah yang dipimpi oleh M.Nur dilakukan kesalahan serupa, persis catatan tuntutan majelis guru SD Negeri 71. Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh sekretaris dinas pendidikan Marjohan dan mengakui dirinya saksi kasus sebelumnya juga sebagai ketua tim saat melakukan BAP kepada kepsek tersebut.
” Anehnya dari ungkapan Marjohan orang nomor dua di dinas ini dirinya ikut bingung, bersangkutan selalu dipercaya mengemban amanah serupa dari satu sekolah ke sekolah yang berbeda. Kendati, membeberkan hasil BAP menyatakan bersangkutan melanggar dan kesalahan yang diperbuat mencapai 80 %
10 , item pengaduan masuk ke kita lalu diproses, dugaan benar adanya pengakuan bersangkutan. Tapi, jujur bersangkutan hebat , sibuk loby ,temu sana-sini dan akhir kembali dipercaya. Kami juga bingung pimpinan,” ujar Marjohan diruang mediasi bersama pimpinan tinggi DPRD Bungo.
” Hebat sekali bapak satu ini. Ada apa sebenarnya terjadi, ” cetus Darwandi wakil ketua DPR.
Pembicaraan sempat melebar jauh, sampai dugaan kong kalikong permainan dana bos oleh kepsek dengan pihak ketiga. Kemudian soal pribadi, dan banyak lagi lainya seperti tertuang dalam poin tuntutan majelis guru.
Kemudian dewan mendesak Kadisdikbud ,,Endy ,, untuk mengambil kebijakan atas permasalahan tersebut diakui dewan hal ini kejadian langka di Dunia pendidikan Kabupaten Bungo.
Endy,, angkat bicara menawarkan tiga solusi yang diambil oleh dirinya sebagai kepala dinas pendidikan. Pertama menarik SPT M.Nur sebagai kepsek dan pindah di korwil.
Kedua, menunjukkan kembali Marhamah menjadi PLH . ketiga, menunggu kelengkapan persyaratan sesuai aturan BKN . Sebagai kepala dinas berjanji menaiki nota dinas ke bupati agar di terbitkan SPT terlebih dahulu, menunggu pemindahan secara sah bersangkutan menjadi guru biasa di sekolah lainnya.
Usai menggelar pertemuan, Darwandi dari anggota DPRD kepada awak media kembali menyampaikan pihaknya juga mempertanyakan atas keputusan untuk mempertahan M. Nur meskipun memiliki catatan buruk.
” Dikutip dari pernyataan pak Sekdis, dari tahun 2020 beliau ( M.Nur_red) setiap menepati sekolah bermasalah. Ini menjadi pertimbangan diknas , ada apa sebenarnya , kok bisa disini Maslah sana masalah masih di pakai ,” fungkasnya.
Pertemuan berakhir, berikut 14 poin tuntutan para guru kepada kepala sekolah M.Nur saat orasi di gedung DPRD kabupaten Bungo.
Menyatakan bahwa kami menolak kepala sekolah atas nama MUHAMMAD NUR,S.Pdi. Untuk memimpin kembali di SDN 071/ II Sungai Gambir.
Karena pak M.NUR pemimpin yang otoriter,suka mengancam guru dengan memecat
atau mengeluarkan dari sekolah bagi guru honor, akan memindahkan guru ASN yang
tidak sepaham dengannya, dan pedendam.
Sering minjam uang dengan majelis guru, jika guru tidak ma
dengan orang lain.
Pungli terhadap guru TKS untuk di masukkan data dapodik namun sampai sekarang
belum masuk data dapodik
Pada tanggal 21 November 2024 bersama komite dan majelis guru sudah di BAP di
dinas Pendidikan dan hasilnya 80% tidak layak lagi untuk memimpin di SDN 071/ II
Sungai Gambir. Dan Pak MUHAMMAD NUR,S.Pd.i sudah di PLT dikantor korwil IV Tanah
sepenggal
Sering rapat dengan komite diluar jam dinas atau malam hari, bagi yang tidak hadir
dikatakan menantang kepala sekolah dan tidak tau tupoksi
Bagi ketua dan anggota komite yang tidak mau diajak kerja sama atau tidak sepaham
dengannya, dipecat langsung oleh kepala sekolah MUHAMMAD NUR,S.Pd.I, tanpa rapat dengan majelis guru, dan wali murid.
Jika pak Muhammad Nur,S.Pd.i Kembali ke SDN 071/ II Sungai Gambir maka tidak ada
kenyamanan lagi dan kami majelis guru akan mogok kerja.
Semenjak pimpinan Muhammad Nur,S.Pd.I gaji honorer komite dari Rp.600,000
menjadi Rp. 300,000
Pada rapat dana BOS TE 3 mengatakan bayar buku 18 juta, namun tidak dibayar dan
pada kwitansi pembayaran memalsukan tanda tangan bendahara BOS.
Wewenang bendahara tidak difungsikan sepenuhnya
Pembayaran pajak tw 4 tidak dibayar, dan dibayar oleh majelis guru secara iuran
Penahanan berkas pribadi, ijazah SD-S1, KK, KTP,Buku nikah, karis, karsu. Alasan untuk
administrasi kepala sekolah.
Memalsukan tanda tangan wali murid seolah olah wali murid menyuruh pak M NUR
Kembali ke sd 71 padahal itu rekayasa pak m nur sendiri.
tutur para guru aksi demo.
( M.NOER.SE )