Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kasus

DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat Dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Terhadap Perkara BANKEU TA 2019-2020

Redaksi by Redaksi
Desember 18, 2023
in Kasus
0
DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat Dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Terhadap Perkara BANKEU TA 2019-2020
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS KabupatenTasikmalaya

Menyikapi permasalahan yang sedang viral saat ini, yakni terkait hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diterima oleh 92 Desa dari 30 Kecamatan yang diduga kuat adanya feedback atau pemotongan sebanyak 40% oleh oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya dan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar Rupiah yang sudah lama ini ditangani dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui surat perintah penyelidikan sejak bulan September 2023 yang lalu, namun belum juga ada hasil secara jelas sejauh mana hasil pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap 92 Desa yang menerima Bantuan Keuangan (BANKEU) dan para pihak yang terkait tersebut diatas.

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah dan sedang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa serta orang-orang yang berkaitan terhadap perkara tersebut diduga lambat dan terkesan jalan ditempat sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan hasilnya dengan jelas terhadap publik. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky S.H., saat diwawancarai oleh tim awak media sesuai menerima audiensi dari pihak DPD Ormas ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya yang mempertanyakan hal yang sama, (Selasa, 12 Desember 2023) mengatakan, pihaknya sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau orang-orang yang berkaitan terhadap penanganan perkara tersebut. Terkait hasilnya, pihaknya pun masih dalam proses penyelidikan dan secara continue atau berkelanjutan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Desa-Desa atau orang-orang yang berkaitan, sehingga setelah ada hasil pihaknya berjanji akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut.

“Terimakasih, bahwa hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kedatangan tamu dari LSM atau ORMAS ARK1LYZ yang menanyakan tentang penanganan perkara mengenai BANKEU tahun anggaran 2019-2020, kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan kami dari bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ataupun keterangan-keterangan terhadap para atau orang-orang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, terkait masalah hasilnya, karena kami masih dalam tahap proses penyelidikan, secara continue kami akan melakukan terus pemeriksaan, sehingga nanti setelah ada hasilnya kami juga akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut. Jadi perlu kami informasikan bahwa laporan terkait BANKEU ini memang ditunjukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun perintah dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penanganan perkaranya dilimpahkan kepada kami yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sehingga penanganannya oleh kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya“, ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., mengatakan, dari 92 Desa yang menerima dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut baru sebagian Kepala Desa yang dilakukan pemeriksaan, namun dirinya pun mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terhadap Kepala Desa yang atau orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

“Kami sudah melakukan pemeriksaan baru sebagian Kepala Desa yang kami lakukan permintaan keterangan, sehingga kami masih dalam berproses sehingga mungkin semuanya kami akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan perkara ini“, imbuhnya.

Menanggapi penjelasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mengatakan, dirinya menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya lambat dan diduga kuat sengaja mengulur-ulur waktu penyelidikan tanpa ada kepastian sejak surat perintah penyelidikan turun dari bulan September 2023 yang lalu hingga saat ini sudah berjalan hampir empat bulan lamanya masih belum tuntas dan ada kepastian jelas hasilnya, Chandra pun mengatakan jika Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara yakni penyelidikan maksimal 14 hari dan waktu penyidikan maksimal tiga bulan, bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal, misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain, hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.

“Kalau memang surat perintah penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut sejak bulan September 2023 lalu, artinya sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, namun kenapa sampai saat ini belum juga ada hasil yang pasti sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait tersebut, bukankah sudah jelas Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan. Hal ini untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet. Penyelidikan bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal, misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain. Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi penanganan perkara yang terkatung-katung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Langkah ini juga bisa mengeliminasi potensi penyelewengan oleh jaksa, terutama kemungkinan menjadikan tersangka atau para pihak yang terkait dalam perkara tersebut sebagai mesin ATM”, ungkap Chandra.

Selain Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Ananto Wibowo, SH., mengatakan, dirinya menganggap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terlalu lambat dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 meskipun surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan sejak bulan September 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan hasilnya. Selain itu Ananto pun mengatakan, apa hal tersebut dikarenakan menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD.

“Terlalu lambat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut, padahal surat perintah penyelidikan (Sprindik) sudah di keluarkan dari bulan September 2023, tapi kenyataan nya sampai bulan Desember ini belum ada kepastian dan kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait penanganan nya. Apa karena menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD nya. Padahal jelas kalau di runut dari Bulan Oktober 2019, ada pertemuan antara para Kepala Desa, Inspektorat, Oknum DPRD, Oknum Ketua APDESI dan Sekda selaku TAPD. Jadi kalau menurut pendapat saya Kejaksaan tinggal memanggil Inspektorat waktu itu agar bisa menceritakan lebih detail, dan pihak Kejaksaan meminta kepada Inspektorat agar cepat juga mengeluarkan Audit Investigatif (AI) untuk dapat menentukan berapa kerugian Negara pada program Bankeu tersebut”, ungkapnya. (Tim / yusril )

Post Views: 171
Previous Post

Pj. Wali Kota Bekasi Motivasi Anak Muda di Bulan Bakti Karang Taruna Kota Bekasi

Next Post

Pj. Wali Kota Bekasi Sigap Tangani Persoalan Pengaduan Warga Terkait Kondisi Air yang Keruh dan Bau

Berita Lainnya

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam
Kasus

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

by Redaksi
Juni 5, 2025
0

JMS - Kuala Tungkal Desa Bram Itam Kanan menjadi saksi kolaborasi luar biasa antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam...

Read more
Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Juni 4, 2025
Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Juni 4, 2025
Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Juni 4, 2025
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

Mei 31, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Next Post
Pj. Wali Kota Bekasi Sigap Tangani Persoalan Pengaduan Warga Terkait Kondisi Air yang Keruh dan Bau

Pj. Wali Kota Bekasi Sigap Tangani Persoalan Pengaduan Warga Terkait Kondisi Air yang Keruh dan Bau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In