JMS, Kabupaten Bekasi
Destiar Fachrurozy Diduga Lakukan Penipuan terhadap PT Jurnal Media Sukses, Berikan Respons Tidak Menyenangkan Setelah Kembalikan Uang
Destiar Fachrurozy, mahasiswa Manajemen Universitas Pelita Bangsa Bekasi yang terdaftar sejak tahun 2021, diduga kuat melakukan pencobaan penipuan terhadap PT Jurnal Media Sukses dalam transaksi pembelian Pakaian Dinas Harian (PDH). Hingga saat ini, PDH yang dipesan oleh PT Jurnal Media Sukses sejak 14 Desember 2024 tak kunjung selesai, namun uang yang telah dibayarkan akhirnya dikembalikan sesuai dengan nominal yang seharusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Jurnal Media Sukses melakukan pemesanan PDH melalui Destiar Fachrurozy yang mengaku sebagai pemilik konveksi di Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530. Namun, setelah dilakukan konfirmasi dengan pemilik konveksi yang sebenarnya, Firdaus, terungkap bahwa Destiar hanyalah seorang perantara dan bahkan tidak membayarkan biaya produksi sebesar Rp6 juta kepada Firdaus selama bekerja sama.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh PT Jurnal Media Sukses terhadap Destiar Fachrurozy pun awalnya tidak membuahkan hasil yang jelas. Saat dimintai pertanggungjawaban terkait keterlambatan penyelesaian PDH dan pengembalian dana, Destiar memberikan respons yang tidak kooperatif dan terkesan menghindar.
Setelah terus-menerus ditagih dan mendapat peringatan bahwa kasus ini akan dirilis di media, Destiar akhirnya mengembalikan uang sepenuhnya. Namun, setelah pengembalian uang tersebut, Destiar justru memberikan respons yang tidak menyenangkan kepada pihak PT Jurnal Media Sukses, yang semakin memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawabnya.
Perwakilan PT Jurnal Media Sukses menyatakan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, sikap dan respons yang diberikan oleh Destiar Fachrurozy tetap menjadi sorotan. Pihak perusahaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serupa dan memastikan keabsahan pihak yang diajak bekerja sama sebelum menjalin kesepakatan bisnis.
PT Jurnal Media Sukses juga mempertimbangkan langkah hukum guna mendapatkan kepastian serta keadilan atas dugaan tindakan Destiar Fachrurozy. Pihak perusahaan tetap mencatat adanya dugaan penghinaan melalui media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga saat ini, pihak Universitas Pelita Bangsa Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait status Destiar Fachrurozy sebagai mahasiswa mereka.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki afiliasi tanpa verifikasi lebih lanjut.
( Sasiyanto )