Ia menyampaikan, hingga saat ini baru ada 40 perusahaan di Karawang yang bersedia melakukan penyerapan kerja dari kalangan disabilitas. Sementara perusahaan yang ada di Karawang jumlahnya mencapai lebih dari 1.700 perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, disebutkan kalau perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Rencananya dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan membuka lowongan kerja, khusus bagi disabilitas. Karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan lowongan kerja sebanyak 1 persen untuk penyandang disabilitas.
Beberapa hari lalu, katanya, Pemkab Karawang secara simbolis melepas 20 calon tenaga kerja penyandang disabilitas yang diterima bekerja di perusahaan.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyebutkan kalau saat ini terdapat 70 penyandang disabilitas yang siap ditempatkan di 47 perusahaan sekitar Karawang.