JMS Kota’Tasikmalaya
Mengingat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 16 menyebutkan pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan inti dari pelaksanaan anggaran dalam hal belanja negara/ daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah.
Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif,
mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong
pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan melakukan beberapa kegiatan TA 2023, diantaranya :
1.Pengadaan PJU TS Pagu Rp. 16.252.000.000,- HPS Rp. 16.508.020.500,- nilai kontrak Rp. 16.508.020.500,- (PT. MUTIARA SAMUDERA PASAI.
2. Pengadaan Armature PJU LED, Pagu Rp. 716.250.000,- HPS Rp. 712.934.400,- nilai kontrak Rp.
712.934.400,- (PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTION MANUFACTURING INDONESIA).
3. Pengadaan Armature PJU LED 90 watt, Pagu Rp. 1.608.150.000,- HPS Rp.1.607.815.600,- nilai
kontrak Rp.1.607.815.600,- (PT. PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTION MANUFACTURING INDONESIA).
Dalam kegiatan pengadaan tersebut menggunakan metode e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Kemungkinan
resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai. Metode e-Purcasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.
Sekretaris Dinas Perhubungan “Jamaludin,S.Sos” saat di wawancara Media “Jurnal” selasa (17/10) diruang kerjanya mengatakan, mekanisme dan legal formal sudah ditempuh, pengadaan tersebut ada kaitannya dengan LKPP. Logika umum masyarakat bahwa setiap kegiatan usaha harus ada untungnya. Hal itu sudah diperhitungkan, HPS dimulai harga pasar ditambah keuntungan. “Saya selaku PPK yang membuat HPS serta sudah diverifikasi oleh inspektorat”,terangnya.
Tetapi dalam percakapan
lanjutan “Jamal” mengatakan bahwa HPS berasal dari konsultan perencana, padahal itu tanggung
jawab PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang menarik, kenapa nilai kontrak bisa sama persis dengan HPS, padahal dalam metode
pengadaan ini dimungkinkan adanya negosiasi harga dan minikompetisi. Bahwa harga tayang produk pada katalog elektronik belum bersifat final,sehingga perlu dilakukan koreksi atau pengecekan kembali melalui negosiasi atau minikompetisi seperti yang di amanatkan keputusan kepala LKPP No 122 Tahun 2022. PPK dapat memilih salah satu dari 2 pitur aplikasi yang tersedia (Negosiasi harga/minikompetisi). Hal ini dimaksudkan mengoreksi harga tayang produk.
Hal ini diduga kuat adanya rekayasa dokumen dimana adanya dugaan persekongkolan pihak terkait yang inisiatifnya bisa dimulai dari manapun kemudian ada juga HPS dibuat oleh pihak yang kira-kira akan ditunjuk sebagai calon pemenang.
Adanya dugaan potensi persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya komunikasi yang dilakukan oleh PP/PPK – selaku pihak yang membuat paket di dalam sistem katalog elektronik – dengan penyedia.
“Jamal” pernah menyampaikan melalui pesan Whatsapp bahwa intinya nilai HPS tidak sama dengan nilai kontrak. Sementara melalui stafnya memberikan keterangan bahwa HPS dengan Nilai kontrak
sama persis. Yang menjadi pertanyaan”apa maksud Jamal menyampaikan hal tersebut ?
Mengingat Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah perlu untuk mengetahui adanya dugaan suatu permasalahan dalam pengadaan di Dishub kota Tasikmalaya. Hal ini
berkaitan dengan fungsi koordinasi yang melekat pada tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi tugas Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekda).
Menanggapi hal tersebut menurut ketua DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya “Adehera” dirinya menilai terkait dengan Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah (Inspektorat) perlu mendapat perhatian ekstra, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya.
“Salah satu poin penting dalam etika pengadaan barang/jasa adalah semua pihak menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, karena disinilah potensi korupsi ditemukan. Untuk itu peran PPK sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab terhadap hampir seluruh tahapan pengadaan barang/ jasa, maka dapat diartikan PPK bertanggung jawab seluruh aspek yaitu aspek administrasi, teknis, dan finansial terhadap proses pengadaan barang/ jasa yang dilaksanakannya”,pungkasnya.
IS_Nawi