JMS Tulang Bawang
Salah 1 (satu) masyakarat kampung Kibang Pacing RT/RW, 001/002 inisial (E) umur: 33 tahun, pekerjaan; ibu rumah tangga meminta tolong kepada awak media melalui sambungan telepon untuk pertanyakan terkait BLT DD tahap 2 dan Tahap 3 dengan nominal Rp 1,800,000,00 miliknya. sedangkan dia merasa masih menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam percakapan via telepon tersebut ; assalamualaikum pak Dewan,” ucap inisial (E)
wa Alaikum salam,” jawab pak Dewan selaku awak media PWRI.
,” Saya (E) pak, mau minta tolong ke bapak, saya lagi di Palembang sum sel ikut suami merantau, biar suami saya bisa merawat saya yg lagi sakit hampir tiap Minggu saya harus di himpus karena jantung saya tidak sehat apa lagi udah mulai menyerang paru-paru saya, hampir tiap Minggu di impus di rawat di rumah yang nelan biaya. 600, 000,00 sekali masangkan impus.
Saya minta tolong sama bapak supaya BLT DD saya bisa keluar untuk bantu pengobatan saya pak, ” ujar (E) sambil menangis menaruh harapan kepada awak media kami.
Awak media mencoba kekantor kampung Kibang Pacing menemui Kepala kampung namun tidak bertemu ‘ mungkin karena kantor sudah tutup’.
Saat awak media di kampung Kibang Pacing bertemu salah satu tokoh inisial (s) memberikan stetmen terkait BLT DD milik (E) yg sedang sakit-sakitan sudah menahun ,” seharusnya selaku orang nomor satu di kampung itu harus memberikan kebijakan terhadap warganya yg sedang kena musibah (sakit) jengan terlalu kaku tentang aturan -aturan dari pemerintah apalagi ini menyangkut nyawa manusia warganya sendiri.
Dia lupa waktu mau jadi kepala kampung merengek-rengek kepada warga agar memilih dirinya namun setelah jadi tak perduli lagi keluhan masyarakat nya sendiri, dan susah juga di temui, karena dia banyak diam di rumahnya di mengala,” ucap salah satu tokoh masarakat Kibang Pacing yang tidak mau di sebukan namanya.
Di waktu dan tempat yang sama awak media bertemu salah satu kepala dusun KADUS kampung Kibang Pacing, ya pak semenjak tahun 2023 dana BLT DD tidak lagi di salurkan melalui rekening penerima manfaat lagi dan tidak lagi bisa di wakilkan itu peraturan baru pemerintah dari pusat itu juga kami prioritaskan warga yg miskin dan yg sakit-sakitan,” ucap salah satu kepala dusun pada awak media.
Di perjalanan arah pulang awak media bepapasan SEKERTARIS DESA & salah satu KAUR PEMERINTAH, kamipun ngobrol di ALFAMART, awak media pertanyakan terkait BLT DD salah satu masyarakatnya yg belum menerima tahap 2 dan 3 dengan jumlah nominal Rp 1,800,000,(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Dengan lugas , betul pak punya si inisial (E) belum kami serahkan uang nya masih di simpan di kampung bisa diserahkan asalkan yg bersangkutan ada di tempat karena tidak bisa di wakili oleh siapapun, sebenarnya bisa sih pak kalau menurut saya kita upayakan melalui sambungan via WhatsApp vidio call nanti kita scansot untuk penyerahan secara
simbolisnya, namun itu kebijakan kepala kampung, kalau kami cukup menunggu perintah saja kasian juga loo pak nasib warga kita inisial (E) ini beliau udah gak ada apa-apa lagi tanah dan rumah satu -satunya di kampung Kibang Pacing sudah terjual karena sudah hampir .3 tahun ini berobat trus, ” ucap nya
kepada awak media.
Ke esokan hari awak media ke kantor kecamatan Menggala timur bertemu bapak SEKCAM
IWAN SETIAWAN S.Sos M.M
beliau menanggapi hal ini,” kalau kami tidak punya kewenangan karena itu hak prerogatif kampung, cuma kami hanya bisa bantu kasih saran/masukan kpd kepala kampung,” ucap nya demikian kepada awak media namu beliau mengimbuhi ” sebenarnya itu bisa pak di lakukan oleh Kepala kampung kalau memang masyarakat nya keadanya darurat/mendesak banyak cara untuk melakukan sebuah kebaikan,” tambah begitu kepada kami.
Tak selang begitu lama Kepala kampung Kibang Pacing INCI FACRURIZA SE menghubungi awak media melalui via telepon ia menanggapi hal ini,” gak bisa pak, itu GK bisa di wakilkan karena harus yang bersangkutan yang mengambil tidakan ( Santory )