JMS KabupatenTasikmalaya
Meskipun kinerja seorang Wartawan sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun masih banyak tindakan tindakan yang bersifat intimidasi, kriminalisasi bahkan yang dengan sengaja menghambat kinerja seorang wartawan dengan berbagai macam cara yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Tindakan Kriminalisasi terhadap Pers diduga dilakukan oleh sekelompok oknum pejabat/sipil yang merasa tidak ingin dugaan permasalahannya dipublikasikan serta diketahui oleh publik sehingga melakukan berbagai macam upaya untuk berusaha menghambat dan mencegahnya, mulai dari yang bersifat mengintimidasi, mengancam, premanisme, arogansi bahkan sampai tindakan kriminalisasi kekerasan sampai menghilangkan nyawa seorang wartawan yang selama ini kita ketahui sudah sering terjadi dengan motiv pelaku merasa tidak terima kesalahan atau aibnya terpublikasikan.
Selain beberapa tindakan kriminalisasi terhadap Pers diatas, beberapa oknum yang terkait lainnya pun berusaha menghambat kinerja seorang wartawan dengan upaya lain seperti contoh upaya kriminalisasi jebakan-jebakan yang bisa masuk kedalam ranah tindakan pidana pemerasan. Seperti salah satunya yang dilakukan oleh Asisten Daerah Tiga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Asep Gunadi yang meminta nomor rekening terhadap salah satu wartawan yang melakukan koordinasi terhadap dirinya terkait temuan sejumlah paket pekerjaan APBD-P tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif yang ada di Bagian Umum dengan modus ingin memberi atas dasar ucapan terimakasih telah berkoordinasi dengan dirinya dan ingin bersilaturahmi diluar permasalahan yang dipertanyakan awak media.
Sebelumnya, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan koordinasi dengan Asisten Daerah Tiga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Asep Gunadi terkait adanya temuan sebanyak dua paket pekerjaan yang bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 29 Desember 2023).
Paket pekerjaan tersebut diantaranya adalah, paket pekerjaan pengecatan lapang Setda dan Pandopo Baru dengan pagu anggaran senilai Rp. 477.750.000,00,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan nilai HPS senilai Rp. 184.025.000,00,- (seratus delapan puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan lingkup pekerjaan yang meliputi ; pekerjaan persiapan, penerapan SMKK, pekerjaan pelaksanaan yang meliputi; pengecatan lapang Setda, pengecatan Pos Satpol PP Pendopo Baru, pengecatan halaman Setda, pengecatan gerbang Pendopo, pekerjaan Plafond, pekerjaan renovasi kamar mandi dan pekerjaan lain-lain.Selain paket pekerjaan pengecatan lapang Setda dan Pendopo Baru diatas, adapun paket pekerjaan rehabilitasi kandang Pendopo Baru dengan pagu anggaran senilai Rp. 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan nilai HPS senilai Rp. 149.999.597,00,- (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan lingkup pekerjaan pelaksanaan meliputi ; pekerjaan kandang kambing, pekerjaan gazebo tempat pakan, pekerjaan tempat minum kambing, pekerjaan pagar keliling dan pekerjaan lain-lain/pemberesan. Kedua paket pekerjaan tersebut diatas dikerjakan melalui CV. Selatan Bumi Mandiri yang beralamat di Kp. Gintung RT. 010 RW. 002 Desa Neglasari Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor NPWP ; 92.963.319.6-425.000.
Sebelumnya Asep Gunadi meminta waktu 1-2 jam untuk berkomunikasi dengan Sekda dan Kabag Umum nya atas nama Herni Herliani, namun setelah beberapa jam kemudian dirinya menghubungi kembali tim PWRI dan mengatakan jika dirinya sudah komunikasi sama Sekda melalui ajudannya dan diperintahkan oleh Sekda agar segera menghubungi Kabag Umumnya untuk memediasi masalah tersebut, namun dirinya mengatakan jika Kabag Umum susah dihubungi dan meminta waktu kembali satu hari untuk mencoba menghubungi Kabag Umumnya.
“Saya sudah komunikasi sama Sekda dan saya diperintahkan oleh Sekda untuk memediasi hal yang dipertanyakan oleh Abang ke Bagian Umum, saya sudah berusaha menghubungi beberapa kali Kabag Umum nya namun belum juga direspon, saya mohon waktu sampai besok untuk mencoba komunikasi kembali dengan Kabag Umum nya Bang, terimakasih sudah berkoordinasi dengan saya terkait masalah ini“, ucapnya.
Keesokan harinya, (Sabtu, 30 Desember 2021), tim PWRI mencoba mempertanyakan kembali, namun Asep Gunadi mengatakan jika dirinya sudah berupaya menghubungi Kabag Umum nya namun belum tersambung juga dan merasa malu karena belum pernah tidak direspon sama bawahannya sembari mengatakan ingin silaturahmi dan meminta nomor rekening.
“Siap bang, saya berupaya komunikasi tapi belum aja nyambung lagi bang, mohon maaf, duh ngak biasa saya seperti ini…jujur saya malu banget. Doain bang, saya ada rejeki besok lusa nanti silaturahmi ke kantor Abang…, Bang minta norek ya, tapi mohon maaf bila alakadarnya.. minta waktu 1 jam“, ucapnya kembali melalui pesan singkat WhatsApp.
Selang satu jam kemudian, Asep Gunadi mengirim bukti transfer dengan nominal uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan sebagai ucapan terimakasih dirinya diluar permasalahan Kabag Umumnya yang dikonfirmasi oleh tim PWRI, Asep pun akan berupaya kembali untuk komunikasi lagi dengan Kabag Umumnya.
Setelah pemberitaan dugaan dirinya yang telah melarang sejumlah awak media melakukan audiensi dan konfirmasi terhadap Sekda dan Kabag Umum nya serta Kabag Umum yang diduga hendak melakukan upaya penyuapan karena enggan dikonfirmasi terkait sejumlah pekerjaan yang fiktif tersebut diatas, Kabag Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Herni Herliani, S.Pd., M.Si., sekaligus Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut diatas yang sebelumnya memblokir whatsapp wartawan ini, tiba-tiba mengirim pesan singkat WhatsApp dengan mengirimkan sejumlah screenshot percakapan pimpinannya yaitu Asda tiga dengan tim analisisnews.co.id dan bukti pengiriman uang dari Asda Tiga diatas dengan kalimat, “Saya sudah tahu anda mau menjebak saya, ini sebagai alat bukti“, ucapnya ,(Jum’at, 5 Januari 2023).
Selain mengirim screenshot percakapan awak media dengan Asda Tiga, Kabag Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Herni Herliani, S.Pd., M.Si., pun mengirimkan screenshot percakapan dirinya dengan Asda Tiga selaku pimpinannya yang berisi jika kalimat Asda Tiga atas nama Asep Gunadi menanyakan ada alokasi untuk media dan ORG yang sudah pada datang dalam rangka menjelang tahun baruan serta memerintahkan dirinya (Kabag Umum) untuk memperhatikan tim analisnews.co.id dan sejumlah media lainnya yang mempertanyakan terkait pekerjaan dilingkungan nya.
“Assalamualaikum, Bu Kabag, Kinteun Aya Alokasi untuk media dan ORG…? Tos darongkap menjelang tahun baruan katanya, (Assalamualaikum, Bu Kabag, barangkali ada alokasi untuk media dan ORG…? Udah pada datang menjelang tahun baruan katanya) itu Ketua PWRI dan 4 orang anggota diperhatikan mungkin menjelang libur, ini menyampaikan keluhan temuan pekerjaan dilingkungan PB“, ucap Asda Tiga kepada Kabag Umum nya dalam percakapan singkat WhatsApp nya.
Uang yang diberikan melalui transfer terhadap awak media ini tersebut diatas yang sebelumnya diakui dari dirinya sebagai ucapan terimakasih dan ingin bersilaturahmi ternyata hasil meminta dari Kabag Umum nya dengan alasan untuk sejumlah media yang ORG yang sudah berdatangan menjelang tahun baru. Sikap dan cara Asisten Daerah Tiga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Asep Gunadi tersebut diatas patut diduga sebagai upaya jebakan dirinya terhadap awak media yang ingin melakukan konfirmasi terhadap Kabag Umum nya terkait sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif dengan modus ucapan terimakasih dan silaturahmi dirinya terhadap awak media.
Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang sangat mengecam keras tindakan dan ucapan Asisten Daerah Tiga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Asep Gunadi yang sudah meminta uang dengan cara menjual namanya (Ketua PWRI) dan empat anggotanya serta menyebut nama media lainnya kepada bawahannya yaitu Kabag Umum nya, Chandra pun akan menggugat tindakan Asda Tiga tersebut ke proses hukum.
“Saya sangat mengecam keras tindakan dan ucapan Asda Tiga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Asep Gunadi tersebut diatas yang telah meminta atau menanyakan alokasi anggaran terhadap bawahannya yaitu Kabag Umum nya atas nama Herni Herliani dengan menjual nama media yang sudah berdatangan untuk menjelang tahun baru, selain itu ada ucapan Asda Tiga menyebut nama Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya dan empat anggota nya agar diperhatikan oleh Kabagnya, sementara dirinya yang meminta nomor rekening terhadap awak media ini dengan alasan sebagai ucapan terimakasih dan silaturahmi diluar permasalahan pekerjaan yang dipertanyakan awak media, maka dari itu, saya akan melaporkannya juga dan menggugat hal tersebut atas dasar pencemaran nama baik dan upaya jebakan pihaknya terhadap awak media yang sedang melakukan konfirmasi terkait sejumlah pekerjaan fiktif yang di kelola melalui Kabag Umum nya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya“, tegas Chandra. (Tim-PWRI)