JMS || Bandar Lampung
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Bandar Lampung pada Senin, 14 April 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan seruan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan yang terjadi di lingkungan Universitas Malahayati (Unimal) Lampung.
Dalam aksinya, para demonstran membawa berbagai spanduk dengan pesan keras, seperti:
“Kami datang bukan untuk menonton sandiwara hukum, kami menuntut tetapkan tersangka, Tegakan Keadilan tanpa pandang bulu.”
Massa menuntut agar Kapolresta Bandar Lampung bersikap tegas dalam menindak siapapun yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut, tanpa memandang jabatan atau posisi sosial.
Dalam orasinya, AMP3L menyampaikan tiga poin sikap:
- Menuntut Kapolresta Bandar Lampung untuk berani menegakkan supremasi hukum laporan LP/B/1601/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG dengan dua alat bukti yang cukup,untuk segera menetapkan tersangka pemalsuan dokumen akta Yayasan Universitas Malahayati karena oknum tersebut menjadi sumber dan akar permasalahan kisruh kampus tersebut.
- Meyakini Kapolresta Bandar Lampung tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, oleh karena itu meminta Kapolresta Bandar Lampung untuk jangan ragu untuk menegakkan hukum dan menetapkan tersangka kepada siapapun yang terlibat.
- Apabila tuntutan tersebut diabaikan dan polisi tidak berani menegakkan supremasi hukum, maka kami akan kembali dengan membawa massa yang lebih besar untuk menuntut hukum ditegakkan.
Aksi berlangsung tertib dan damai, dengan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk perwakilan LSM dan tokoh-tokoh pendidikan. Mereka berharap Polresta Bandar Lampung segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay secara langsung menemui massa dan memberikan penjelasan dari atas mobil pickup milik pengunjuk rasa.
“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kita tindaklanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalik telapak tangan, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” jelasnya.
Kapolresta juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Saya nggak bisa buka BAP itu di sini, karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silahkan tanya sama pelapornya,” tegas Alfret.
Terkait konflik internal Universitas Malahayati antara pihak Rusli Bintang dan Rosnati Syech beserta anak-anaknya, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi selama lebih dari enam bulan, namun kedua belah pihak belum bersedia bertemu.
“Kami sudah berupaya menjadi mediator. Tapi kalau pihak-pihak yang dimediasi tidak mau bertemu apakah itu salah mediator?” ujarnya Kapolresta.
Di sisi lain, Kapolresta juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus Universitas Malahayati agar proses belajar-mengajar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.
“Saya menjamin kenyamanan para mahasiswa agar tidak terganggu perkuliahannya,” pungkas Alfret.
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, jika tidak ditemukan titik temu hingga 14 April 2025, maka Kementerian Pendidikan Tinggi akan turun langsung untuk menyelesaikan konflik internal yayasan.
Aksi AMP3L ini diharapkan menjadi pemicu penyelesaian konflik di Universitas Malahayati secara adil dan tidak berdampak pada nasib mahasiswa dan karyawan yang berada di lingkungan kampus tersebut.
(Herlan)