JMS – SIMALUNGUN
Penggunaan Dana Desa dikabupaten simalungun dinilai sangat mengkhawatirkan bagi kemajuan dan pembangunan desa secara mandiri.
Alokasi anggaran untuk kegiatan pelatihan ,dan sosialisasi di tahun anggaran 2023/2024, sangat banyak menyerap anggaran hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil konfirmasi dibeberapa desa dan kecamatan, kegiatan pelatihan serta sosialisasi ditahun 2023 /2024 yakni ;
1. Perlindungan perempuan dan anak.
2. Tindak pidana korupsi.
3. Pelatihan sadar hukum.
4. Bela negara.
5. Paralegal.
6. Pengelolaan dana desa 2024.
Masing-masing anggaran kegiatan sosialisasi tersebut Rp. 7.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari dana desa , bila diglobalkan menyerap anggaran hingga Rp. 17.370.000.000.- (Tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) se Kabupaten Simalungun.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di 386 nagori tersebut melibatkan Dinas pemberdayaan pembangunan masyarakat nagori (DPMPN),Inspektorat daerah, Kesbangpol, seluruh Kecamatan, Polres Simalungun, Kejaksaan negeri Simalungun, serta Kodim 0207 Simalungun sebagai narasumber dan
sosialisasi berjalan dari pukul 08.00 s/d 12.00 Wib, lokasi tempat bergantung kepada setiap kecamatannya.
Kegiatan sosialisasi ada yang dilaksanakan dan dirampungkan seluruh nagori di aula kantor kecamatannya masing-masing, serta ada yang membagi dalam dua kelompok nagori di satu kecamatan pelaksanaannya di satu nagori yang ditunjuk sebagai tuan rumah tempat pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi tim awak media/lembaga di desa/nagori , kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, tindak pidana korupsi, pelatihan sadar hukum, bela negara, paralegal, pengelolaan dan pengawasan dana desa, tidak ada masuk dalam pembahasan RPJMDes maupun RKPDes, namun ketika hendak posting ada arahan dari Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Nagori (DPMPN), ungkap sekdes/sekretaris nagori XX.
Bahkan ada beberapa kepala desa/pangulu menggerutu terkait banyaknya kegiatan sosialisasi yang dimasukkan kedalam program Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes/APBNag), namun tidak berani menolak, sembari mengatakan “Kepala dilepas, ekor dipegang “.
Ketika di konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sosialisasi tersebut dan Tim pelaksana kegiatan desa/nagori.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pangulu, sekretaris, dan bendahara, bahwa anggaran untuk sosialisasi Rp. 7.500.000.- ( Tujuh juta lima ratus rupiah) per kegiatannya langsung diserahkan pada kecamatan.
Terkait SPJ, PPh/PPn kami tinggal menerimanya saja, pungkas mereka.
Terkait banyaknya kegiatan sosialisasi yang diatur dalam penggunaan dana desa, Roberth Simanjuntak SH.selaku aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara menegaskan rasa kekecewaannya perihal terkungkung nya kepala desa/pangulu dalam melaksanakan program APBDes untuk membangun desa/nagorinya ,berdasarkan Skala Prioritas dimasing-masing desanya.
Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) yang sudah disusun oleh pemerintahan desa berdasarkan APBDesnya, sering sekali terganggu atau buyar akibat munculnya kebijakan maupun titipan kegiatan dari atas.
Semestinya pemerintah kabupaten dapat memberikan arahan positif ,dengan mempertegas maksud dan tujuan dari Undang-undang Pemerintahan desa, jika diperlukan adanya peraturan bupati , paling tidak mempertegas nilai indeks kemahalan konstruksi didaerah, upah, sandang-pangan, menetapkan aturan terkait pengadaan kenderaan inventarisasi desa, dan lainnya sesuai otonomi daerah.
Kebutuhan setiap desa/nagori didalam satu kabupaten tidak bisa disamakan.
Mengingat banyaknya kegiatan sosialisasi di 386 nagori se Kabupaten Simalungun hingga menyerap Rp. 17.370.000.000.- (Tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah),yang bersumber dari dana desa ,sudah menjadi bagian paling penting dan utama (Skala prioritas) diseluruh nagori..? Ataukah sekedar untuk berbagi kegiatan agar terlihat kondusif..!
( POLTAK MANGIRING SIMAJUNTAK )