JMS Kab Tasikmalaya
SDN 1 Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya diduga lakukan Pungli kepada Siswanya sebesar Rp.100.000,/siswa untuk keperluan pagar Sekolah Dengan Dalih karena tidak tercover oleh Pemerintah atau Dinas terkait
kamis 16/11/2023.
benar pak pihak sekolah ada meminta sumbangan sebesar Rp.100.000 katanya untuk pembangunan pagar, Sekolah,”ucap narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Sementara itu Ibu Cucum kepala sekolah SDN 1 Kadipaten mengatakan
saat di konfirmasi di ruang kantornya kamis 16/11/2023 dia mengatakan kami tidak ikut campur mengenai hal tersebut karna itu adalah ranah komite,”cetusnya.
lanjut Cucum selama saya menjabat sebagai kepala sekolah sudah 16 tahun lebih baru kali ini kami mendapatkan kejadian seperti ini, selalu disalahkan setiap pihak Sekolah melakukan yang sipatnya berkaitan dengan Pungutan atau sumbangan dari orang tua murid padahal kami disini hanya sebatas penerima manfaat saja, itu juga dilakukan oleh komite kami sebatas mengetahui saja,”terangnya.
ditempat yang sama Ucen selaku Ketua Komite Sekolah SDN1 Kadipaten menjelaskan terkait adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) tersebut betul adanya namun itu juga tidak terlepas adanya pantauan dari Ibu Kepala Sekolah, dan juga semua itu dilakukan dengan hasil rapat orang tua murid yang disepakati sebesar Rp,100.00. walaupun Ibu Kepala pada saat Rapat tersebut tidak hadir karena ada halangan yang tidak bisa ditinggalkan,”paparnya.
“Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perse-orangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau dari orang tua/wali. (Tim)