Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Lintas Daerah

BUPATI SITUBONDO LANTIK 129 KEPALA DESA PERPANJANGAN MASA JABATAN

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2024
in Lintas Daerah
0
BUPATI SITUBONDO LANTIK 129 KEPALA DESA PERPANJANGAN MASA JABATAN
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

 

JMS, kABUPATEN SITUBONDO

Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik perpanjangan masa jabatan 129 kepala desa se-Kabupaten Situbondo sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.
“Saya percaya saudara-saudara (kepala desa) mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” katanya saat membacakan kata-kata pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis. 23 Mei 2024.
Bupati Karna Suswandi menyampaikan bahwa pelantikan masa perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Ia menyebut, dari 129 kepala desa yang dilantik ada 17 kades di antaranya menjabat sampai dengan 2030 dan 112 kepala desa lainnya sampai dengan dan 2027.
“Sekali lagi saya sampaikan selamat atas dilantik-nya para kepala desa untuk perpanjangan masa jabatannya,” ujar Karna.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno menyebutkan dari 132 kepala desa yang dilantik perpanjangan masa jabatan 129 orang, sedangkan tiga kades lainnya terjerat kasus hukum.
Tiga kepala desa yang terjerat kasus hukum itu, yakni Kades Sumberanyar (kecamatan Mlandingan), Kades Peleyean (Kecamatan Panarukan) dan Kades Kayumas (Kecamatan Arjasa).
“Masa jabatan kades se-Indonesia menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak dua kali berturut-turut,” tuturnya.
Suriyatno menambahkan, kepala desa pergantian antar-waktu (PAW) juga turut dilantik dan diperpanjang melanjutkan jabatan kades sebelumnya.
“Kades PAW juga ikut dilantik melanjutkan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya,” ucapnya.

(Ags)

Post Views: 179
Previous Post

Kabupaten Karawang menerima Audiensi Aktifis Masyarakat Karawang selatan.

Next Post

BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda dan Lembaga Terkait

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Juni 13, 2025
Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Juni 8, 2025
Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Juni 7, 2025
Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Juni 6, 2025
Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Juni 4, 2025
Next Post
BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda dan Lembaga Terkait

BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda dan Lembaga Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In