JMS – DELI SERDANG
Bupat Deli Serdang H Asri Ludin Tambunan menegaskan pajak adalah salah satu tiang utama pembangunan. Penerimaan pajak yang optimal menjadi kunci dalam mendukung pembangunan, khususnya di Deli Serdang.
Disampaikan Bupati Asri Ludin Tambunan saat menerima kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua SE MSi yang menyampaikan rencana kerjasama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di ruang rapat Kantor Bupati Deli Serdang Selasa (15/4/25).
Pada pertemuan itu, Bupati Asri didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Khairum Rijal ST MAP; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim SP MSi; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Abduh Rizal Siregar MSi dan lainnya.
Asri mengungkapkan menyambut Kepala KPP bertujuan rencana kerja sama antara Pemkab Deli Serdang dengan KPP Pratama Lubuk Pakam yang dipaparkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi sumber pendapatan baru yang dapat memperkuat keuangan daerah.
“Sinergitas tersebut harus didukung oleh kesadaran semua pihak. Oleh karenanya, Bupati mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk taat, jujur, dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya.”, sambung Asri.
Lanjut Asri menuturkan daerah dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan tinggi tentu akan menjadi prioritas dalam pembangunan, sebab pembangunan tak akan berhasil tanpa partisipasi kita semua.
Sementara Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua SE MSi menjelaskan, rencana penandatanganan kerja sama sama (PKS) antara Pemkab Deli Serdang bersama Dirjen Pajak Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sektor penerimaan pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme perjanjian kerja sama, dikatakan Daniel.
Lanjut Daniel memaparkan kerja sama yang dilakukan untuk menggali sumber pendapatan baru dengan sasaran, orang pribadi (OP) dengan cara ekstensifikasi yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif tetapi belum bisa mendaftarkan diri untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.
“Dan dengan cara intensifikasi pajak melalui optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak uang sudah tercatat atau terdaftar dalam admistrasi Ditjen Pajak serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak”, jelas Daniel..
“,Selanjutnya dalam tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas; badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan perpajakan; badan yang memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; dan bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan”, ujar Daniel.
Diteruskan Daniel menjelaskan ada tahap intensifikasi pajak, data yang didapat dari kelima sasaran di atar diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia ialah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos atau Application Service Provider (ASP).
“Namun, keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai”, pungkasnya. (Bambang Tambunan)