Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Politik

Bawaslu Provinsi Sumut Dampingi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ikuti Sidang Pemeriksaan Di MK

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2025
in Politik
0
Bawaslu Provinsi Sumut Dampingi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ikuti Sidang Pemeriksaan Di MK
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – JAKARTA

Dari 16 Pernohonan Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota tahun 2024 yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Perkara di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal adalah satu-satunya yang dinyatakan terus lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan Saksi/ Ahli, Memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti Tambahan) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang diregister dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di mohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal a. n Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst mendalilkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak sesuainya LHKPN yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 a. n Saifullah Nasution dan Atika Azmi (dalam perkara ini sebagai Pihak Terkait) sebagai salah satu syarat Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu Pemohon juga mendalilkan adanya ASN di Mandailing Natal yang tidak netral dan nyata-nyata me dukung salah satu Pasangan Calon. Lalu Pemohon juga mendalilkan Pasangan Calon Nomor urut 1 ( Pihak Terkait) berusaha mempengaruhi pemilih dengan memberi santunan kepada anak yatim.

Terhadap dalil- dalil yang disampaikan Pemohon maka Tergolong telah memberikan Jawabannya. Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga sudah menyampaikan dan membacakan Keterangannya masing-masing.

Baca Juga

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang hadir dalam sidang pemeriksaan ini di wakili oleh Ketua sdra Aliaga Hasibuan dan didampingi oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sdra Muhammad Amin.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan dari Majelis, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa seluruh Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini yang adadidalilkan oleh Pemohon sudah ditiindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah dikeluarkan Rekomendasi ke KPU Mandailing Natal ( terkait Laporan mengenai LHKPN).

Atas Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut KPU Mandailing Natal juga sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya setelah merasa cukup menggali informasi dari saksi / ahli yang diajukan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, serta mendengar keterangan dari Bawaslu maka MK berpendapat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan, dan sidang dilanjutkan dengan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan Para Pihak.

Selanjutnya sebelum mengakhiri persidangan MK menyampaikan tidak ada lagi pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak termasuk Bawaslu tinggal menunggu panggilan dari MK untuk mendengarkan Putusan.

Turut hadir mendampingi dan memberi supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M. Aswin Diapari, Anggota Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap serta Anggota Bawaslu Provinsi Sumut lainnya yaitu Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang dan Johan Alamsyah. Hadir pula memberi suport dan fasilitasi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian dan Kabag Hukum Humas Helly Herlinda. (Bambang Tambunan/Lidia Siagian).

Post Views: 68
Previous Post

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum Dalam Permasalahan Pengelolaan Anggaran

Next Post

Wali Kota Eva Dwiana Janji Laksanakan Program kerja Pro Rakyat Bandar Lampung

Berita Lainnya

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe
Politik

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

by Redaksi
Juni 9, 2025
0

JMS || KOTA BEKASI Di tengah kesibukan, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe tetap menyempatkan diri untuk bertemu masyarakat....

Read more
PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi  KOTA

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Mei 29, 2025
Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Mei 21, 2025
Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Mei 2, 2025
Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

April 29, 2025
Next Post
Wali Kota Eva Dwiana Janji Laksanakan Program kerja Pro Rakyat Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Janji Laksanakan Program kerja Pro Rakyat Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In