Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Fashion

ASN Di Kota Pagaralam Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu

Redaksi by Redaksi
September 4, 2024
in Fashion
0
ASN Di Kota Pagaralam Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JmS –  Pagaralam.

di duga pejabat ASN di kota Pagaralam Tak Netral, berkampanye melalui media masa Facebook Terancam Hukuman disiplin dan Pidana Pemilu. di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan, Facebook What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa sadar telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu.

Informasi yang terpantau oleh media dan masih meninggalkan jejak digital ASN di kota Pagaralam yang mengaplod calon walikota Pagaralam di akun Facebook nya menjadi ASN berpolitik,

Menurut Pakar Pemilu Steven SH,MH ketika dikonfirmasi mengenai ASN berkampanye,,mengatakan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya menjamin pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar.

penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasannya, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang lahir dari rekomendasi partai politik.Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilu,,katanya.

Baca Juga

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

PELINDO REGIONAL 1 MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA SELURUH PESERTA PENGUKUHAN PROFESI INSINYUR ANGKATAN XIII TAHUN 2025 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, KHUSUSNYA DARI PELINDO REGIONAL 1

Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD, Sampaikan Pendapat Akhir atas LKPJ 2024

Lanjut Steven Untuk mencegahnya adanya ASN yang tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.Oleh karena itu, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024.tuturnya.

untuk pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Disiplin hukum yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.

berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Mirwan SE.

Post Views: 174
Previous Post

Bupati Tanjabbar Sambut Kunjungan Ketua Tim Klarifikasi Lomba Kelurahan Tingkat Regional

Next Post

Komite SMA 13 Garut Gelar Rapat Terkait DSP Dengan pihak Orangtua disepakati bersama.

Berita Lainnya

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe
Fashion

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

by Redaksi
Juni 4, 2025
0

JMS || KOTA BEKASI Nurul, seorang ibu warga Kota Bekasi, menangis mengeluhkan kondisi kesehatan fisik dan mental putrinya yang sangat...

Read more
PELINDO REGIONAL 1 MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA SELURUH PESERTA PENGUKUHAN PROFESI INSINYUR ANGKATAN XIII TAHUN 2025 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, KHUSUSNYA DARI PELINDO REGIONAL 1

PELINDO REGIONAL 1 MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA SELURUH PESERTA PENGUKUHAN PROFESI INSINYUR ANGKATAN XIII TAHUN 2025 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, KHUSUSNYA DARI PELINDO REGIONAL 1

Mei 8, 2025
Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD, Sampaikan Pendapat Akhir atas LKPJ 2024

Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD, Sampaikan Pendapat Akhir atas LKPJ 2024

Mei 6, 2025
Gubernur Jambi Haris Serahkan 1.265 SK PPPK ASN Provinsi

Gubernur Jambi Haris Serahkan 1.265 SK PPPK ASN Provinsi

Mei 4, 2025
BNCT Gandeng Pelindo Terminal Petikemas Dan Dubai Port Dukung Program Sosial Berkelanjutan

BNCT Gandeng Pelindo Terminal Petikemas Dan Dubai Port Dukung Program Sosial Berkelanjutan

Mei 2, 2025
Kejati DIY Punya Kepala Baru, LSM JPK DPC Tanjab Barat Sampaikan Selamat kepada Riono Budisantoso

Kejati DIY Punya Kepala Baru, LSM JPK DPC Tanjab Barat Sampaikan Selamat kepada Riono Budisantoso

April 29, 2025
Next Post
Komite SMA 13 Garut Gelar Rapat Terkait DSP Dengan pihak Orangtua disepakati bersama.

Komite SMA 13 Garut Gelar Rapat Terkait DSP Dengan pihak Orangtua disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In