ANAK PUNGUT USIR AYAH DARI RUMAHNYA, SANG ANAK JUAL TANAHNYA DAN TERLANTARKAN SANG PEMILIK
JMS MALANG
Air susu dibalas dengan air tuba, itulah pepatah yang dirasakan Pria bernama UMAR CHOTOP (70) beralamat RT.05 RW.04 Dk Lowokjati Desa Baturetno Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang diusir dari rumah oleh anak kandungnya. Karena kecewa dengan tindakan INDAH FITRI FIRDAUSI tersebut, UMAR CHOTOP melaporkan anaknya INDAH FITRI FIRDAUSI ke POLRES MALANG Dengan Laporan No : TBL-B/350/IX/2022/SPT/Polres Malang/POLDA JAWA TIMUR
saat di kompirmasi di kediamannya UMAR CHOTOP di Desa Baturetno kecamatan singosari Kabupaten malang mengatakan pada awak Media Jurnal Media Sukses Malang Bahwa rumah tersebut adalah warisan dari orang tua Markotop yang bernama kanah telah di rekayasa surat peryataan hibahnya oleh alias INDAH FITRI FIRDAUSI melalui kepala Desa Baturetno dan Rt.05 Rw.04 Dusun lowokjati di Kecamatan Singposari Kabupaten Malang
Sang alias anak INDAH FITRI FIRDAUSI telah mengajukan Sertipikat pada Tahun 2020 melalui PTSL dan mengajukan Surat Peryataan Hibah Melalui Kepada Desa Baturetno, sehingga Badan Pertanahan Nasional Malang Menerbitkan Sertipikat atas nama Setelah beberapa Tahun ini Prida Menjual Tanah tersebut kepada Orang lain tanpa ketahui oleh orang Tua ( Markotop ) bahwa sertipikat sudah terbit dan sudah atas nama anakanya INDAH FITRI FIRDAUSI
Saat di konfirmasi Kepala Desa Baturetno, Solehan oleh wartawan Jurnal Media Sukses yang menayakan tentang hibah, dan UMAR CHOTOP tidak di ikut sertakan untuk penandatangan surat surat Pengajuan Hibah tersebut justru Kepada Desa menyatakan, bahwa UMAR CHOTOP tidak perlu menyaksikan atau tandatangan pengajuan Hibah tersebut.
“Mereka ingin menguasai harta dan benda milik saya Mereka menipu saya melalui pembuatan surat Hibah tanah itu untuk dijual kepada orang lain , kata UMAR CHOTOP Dia menyebut, surat hibah yang dibuat itu tidak pernah dibicarakan kepada saya, dan tidak bisa dia membuktikan secara sah bahwa saya menghibahkan dan istri saya menghibahkan tanah tersebut “ imbuhnya ‘
Menurut Pakar Hukum Dapot Tambunan yang berkantor pada LAW FIRM DAPOT TAMBUNAN DAN REKAN Di Bekasi Mengenai permasalahan hibah atau yang saudara UMAR CHOTOP sebut pemberian yang dilakukan pada saat istri masih hidup maka hal tersebut diatur di dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi bagi yang dimilikinya.
- Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
- Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
- Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
- Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Berdasarkan ketentuan di atas,
pertama, mengingat harta yang dibagikan oleh Istri dari UMAR CHOTOP kepada anak adalah berasal dari harta orang tua maka harta yang sudah dihibahkan (pemberian) tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Kedua, dalam menyelesaikan perkara warisan hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak merusak hubungan persaudaraan diantara anak dan Ayah (karena istri UMAR CHOTOP telah meninggal ) INDAH FITRI FIRDAUSI dengan meminta bantuan aparat Desa atau RT, RW yang mengetahui permasalahan ini. Ketiga, apakah bukti kepemilikan rumah dan tanah tersebut sudah atas nama dan INDAH FITRI FIRDAUSI atau masih atas nama ibu UMAR CHOTOP
Masyarakat Dk Lowokjati berharap, Polres Malang segera menangkap darah dagingnya yang ia sebut sebagai anak, durhaka karena telah menelantarkan ayah kandungnya yang sudah tua. “Saya mohon polisi segera menindaklanjuti pengaduan saya ini, dan menangkap anak saya,” pungkas UMAR CHOTOP. (HEN)