Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2025
in Kriminal
0
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – JAMBI

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jambi.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pejabat BNI dalam proses penyaluran kredit. Selasa (3/6/25).

Dalam orasinya, Husnan selaku kordinator AMUK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit oleh BNI cabang Jambi. Kredit dengan nomor kontrak 96.394 yang diajukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Akso Dono awalnya disetujui sebesar Rp 23.764.000.000, namun realisasi pencairan justru mencapai Rp 34.007.233.489, dan ironisnya dana tersebut tidak disalurkan ke rekening KUD Akso Dono, melainkan ke rekening atas nama Ir. Joko Minto Cahyono.

Sambung Husnan menerangkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan oleh Bank BUMN seperti BNI.

Baca Juga

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Atas dugaan tersebut, AMUK menuntut Kapolda Jambi dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi untuk segera menyikapi laporan yang telah dilayangkan oleh LBH EM 80 sejak 3 Januari 2025 lalu.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kami menduga telah terjadi tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan negara. Kami mendorong agar proses hukum ditegakkan dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Husnan dalam pernyataannya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) huruf b, setiap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 100 miliar.

Tuntutan AMUK dalam aksi tersebut antara lain:

1. Menilai bahwa proses pemberian dan pencairan kredit oleh BNI Cabang Jambi tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

2. Menilai bahwa pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga mengandung unsur tindak pidana.

3. Mendesak aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana sesuai UU Perbankan yang berlaku.

4. Meminta Kapolda Jambi mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana perbankan ini.

5. Mendesak Ditkrimsus Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk yang dilaporkan dalam pengaduan LBH EM 80.

6. Menuntut agar pihak-pihak yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh AMUK (Bambang Tambunan/Arif Anggoro).

Post Views: 35
Previous Post

Ratusan CPNS Kanwil Ditjenpas Lampung Ikuti Orientasi di Lapas Narkotika

Next Post

Gubernur Jambi Dampingin KSAD Resmikan 47 Titik Sumber Air Bersih

Berita Lainnya

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang
Bisnis

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

by Redaksi
Mei 29, 2025
0

JMS || KABUPATEN MALANG Ketua Umum LSM Cobra Hitam, Hendrik Sumarto SH, meminta Pihak Kepolisian Malang usut tuntas kasus dugaan...

Read more
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Sekdes Argosuko Alami Tekanan Pysikologis Berat Usai Alami Dugaan Tindakan Premanisme Oleh Oknum LSM

Sekdes Argosuko Alami Tekanan Pysikologis Berat Usai Alami Dugaan Tindakan Premanisme Oleh Oknum LSM

Mei 27, 2025
Masalah Lahan Sawit Di Kampung D.30 Bengkalis Masyarakat Berharap Pada Pemerintah Untuk Bantu

Masalah Lahan Sawit Di Kampung D.30 Bengkalis Masyarakat Berharap Pada Pemerintah Untuk Bantu

Mei 24, 2025
Next Post
Gubernur Jambi Dampingin KSAD Resmikan 47 Titik Sumber Air Bersih

Gubernur Jambi Dampingin KSAD Resmikan 47 Titik Sumber Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In