*lJMS kabupaten malang
pada saat wartawan Jornal media sukses mendatangi kantor LSM GI yang di temui langsung oleh Muslik / OCE dikantornya untuk konfirmasi terkait kasus ngebruk ya mengatakan pada awak ,Keberadaan Aktivis Ormas LSM memang sangat di butuhkan oleh masyarakat guna bisa mewakili menyampaikan aspirasi /Pengaduan khususnya terkait kebijakan Publik dan mengawal Program pemerintah peningkatan kesejahteraan Rakyat melalui anggaran anggaran yang dikucurkan Pusat maupun daerah yang di gelontorkan melalui Rekening desa, sehingga keterbukaan informasi publik sangat penting,
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat & Aspirasi warga masyarakat Desa Ngebruk, kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. M Muslich yang panggilan akrabnya di panggil Oce selalu ketua umum DPP LSM GERBANG INDONESIA.
diatur dalam UU 17/2013 atas perubahan UU No.8 TA 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia
selain membantu masyarakat dan pemerintah, tentunya dibutuhkan komitmen bersama dengan dukungan pemangku kepentingan lainnya yang dapat mewujudkan visi dan misi serta tujuan LSM itu sendiri, khususnya LSM yang bergerak di bidang kontrol sosial kemasyarakatan pencegahan tindak pidana Korupsi dan Penyalagunaan Wewenang dan Jabatan.
Tugas LSM sebagai Ormas:
• Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,
Mengingat dasar hukumnya Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,
maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. Pasal 17 badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukan
Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang
. Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan Publik merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tidak hanya tentang persoalan Hukum, melainkan juga hajat hidup ketersediaan listrik dan air, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Keamanan, Ketertiban dan Pengayoman pelayanan masyarakat Mengacu pada undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 1, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas hak dan Kewajiban untuk mencapai Keadilan dan Kebenaran atas pelayanan administratif. Atas dasar tersebut.
Kami Telah melayangkan Surat Klarifikasi No.522 /Klarifikasi/DPP-LSM-Gi/III/2025, kepada Pemdes Ngebruk Poncokusumo
Perihal ;
Klarifikasi terkait Penggunaan Anggaran ADD-DD TA 2020 -2024 ,
Klarifikasi terkait Aset TKD ( Tanah kas desa) , tanah kas desa,
Klarifikasi anggaran alokasi ketahanan pangan. Salah satunya bibit Alpukat sebesar Rp 54 juta, apakah sdh di bagikan ?
Klarifikasi: Pengelolaan BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ), karena telah mendapat anggaran penyertaan modal 1 kali Rp 98.125.752, apakah sdh berjalan BUMDES ?
Klarifikasi Terkait 2 Mesin pompa air dana bersumber dari Dd TA 2020. Senilai Rp 25.992.400,
Klarifikasi terkait salah satu obyek TKD telah di serahkan ke perangkat desa yg mengundurkan diri untuk di garap selama satu tahun, apa landasan hukumnya ? Karena tidak di lakukan musdes lebih dahulu
Klarifikasi terkait Kinerja Pendamping Desa ? Karena pendamping tidak kinerjanya tidak sesuai TUPOKSINYA, sehingga banyak kades atau TPK/PK dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai juknis / juklak
Dalam surat klarifikasi tersebut oleh pemdes Ngebruk tidak ada respon dan sempat kami hubungi via Telp WA kepada Kades yg bernama SANAM beliau menyampaikan terkait surat klarifikasi itu kewenangan sekdes bukan saya itu beliau sampaikan kepada kami, dengan upaya kami sebagai kontrol sosial kami tindaklanjuti secara hukum karena bukti bukti secara yuridis lengkap dan juga di dukung oleh PULBAKET ucap Oce
saya dari media sukses akan mengawal dan melakukan klarifikasi kepada pihak2 terkait Ke Pemdes Ngebruk dan ke inspektorat juga kepada APH atas proses hukum yg di laporkan oleh LSM Gi demi keterbukaan informasi Publik dalam upaya penegakan hukum dan Pencegahan Tindak Korupsi dikabupaten malang diduga banyak desa desa yg masih berani melakukan korupsi dan tinggal tugu tanggal mainnya, kalau masih berani korupsi dana desa atau DD pasti akan menikmati tidur di hotel prodio ucap muslich, ( hn).