JMS \\Kabupaten Situbondo
Sengketa lahan yang berlokasi di dusun Pecaron Desa Kendit Kecamatan Kendit dan telah berlangsung cukup lama antara pihak ahli waris dengan pihak tergugat kembali memanas. Hari ini, Senin (16/6/2025).
Yongky selaku penggugat sekaligus ahli waris resmi mendatangi lokasi tanah beserta bangunan yang telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Situbondo.
Kedatangan Yongky ke lokasi tidak sendiri. Ia didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Situbondo (Hartadi-red) sebagai bentuk dukungan moral dan hukum atas putusan pengadilan yang sebelumnya telah dimenangkan olehnya.
Putusan perkara tersebut telah diputuskan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Situbondo, yang menyatakan bahwa Yongky sebagai ahli waris sah berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Namun, meskipun telah ada putusan pengadilan tingkat pertama, proses eksekusi atas hak tersebut menemui kendala di lapangan.
Saat Yongky dan timnya tiba di lokasi untuk mengambil alih haknya secara damai, pihak kuasa hukum dari tergugat justru menghadang dan menolak proses pengambilan alih tersebut. Alasannya, pihak tergugat saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami hanya ingin mengambil hak kami sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kami tidak melakukan tindakan anarkis, hanya mendatangi lokasi secara damai,” ujar Yongky kepada awak media di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang turut hadir menyatakan bahwa status hukum perkara ini masih berjalan karena mereka telah mendaftarkan banding. Oleh sebab itu, menurut mereka, tindakan pengambilalihan belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ketua LSM Perjuangan, yang mendampingi Yongky, menilai bahwa kendati ada proses banding, putusan pengadilan negeri tetap sah dan bisa dijadikan dasar moral bahwa penggugat memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
“Kami hanya ingin menunjukkan bahwa hak ini bukan direbut secara sepihak, tapi telah melalui proses hukum yang panjang dan dimenangkan secara sah,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau kondusif meskipun sempat terjadi adu argumen antara dua pihak. Turut hadir untuk mediasi, Kepala Desa Klatakan dan Jajaran Polsek Kecamatan Kendit.
Pihak penggugat berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri Situbondo terkait langkah eksekusi putusan, sementara pihak tergugat tetap bertahan pada posisi hukumnya hingga proses banding selesai.
(Ags)