Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2025
in Berita Umum
0
Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Baca Juga

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

JMS \\Kabupaten Situbondo

Sengketa lahan yang berlokasi di dusun Pecaron Desa Kendit Kecamatan Kendit dan telah berlangsung cukup lama antara pihak ahli waris dengan pihak tergugat kembali memanas. Hari ini, Senin (16/6/2025).
Yongky selaku penggugat sekaligus ahli waris resmi mendatangi lokasi tanah beserta bangunan yang telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Situbondo.


Kedatangan Yongky ke lokasi tidak sendiri. Ia didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Situbondo (Hartadi-red) sebagai bentuk dukungan moral dan hukum atas putusan pengadilan yang sebelumnya telah dimenangkan olehnya.
Putusan perkara tersebut telah diputuskan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Situbondo, yang menyatakan bahwa Yongky sebagai ahli waris sah berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Namun, meskipun telah ada putusan pengadilan tingkat pertama, proses eksekusi atas hak tersebut menemui kendala di lapangan.
Saat Yongky dan timnya tiba di lokasi untuk mengambil alih haknya secara damai, pihak kuasa hukum dari tergugat justru menghadang dan menolak proses pengambilan alih tersebut. Alasannya, pihak tergugat saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami hanya ingin mengambil hak kami sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kami tidak melakukan tindakan anarkis, hanya mendatangi lokasi secara damai,” ujar Yongky kepada awak media di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang turut hadir menyatakan bahwa status hukum perkara ini masih berjalan karena mereka telah mendaftarkan banding. Oleh sebab itu, menurut mereka, tindakan pengambilalihan belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ketua LSM Perjuangan, yang mendampingi Yongky, menilai bahwa kendati ada proses banding, putusan pengadilan negeri tetap sah dan bisa dijadikan dasar moral bahwa penggugat memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
“Kami hanya ingin menunjukkan bahwa hak ini bukan direbut secara sepihak, tapi telah melalui proses hukum yang panjang dan dimenangkan secara sah,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau kondusif meskipun sempat terjadi adu argumen antara dua pihak. Turut hadir untuk mediasi, Kepala Desa Klatakan dan Jajaran Polsek Kecamatan Kendit.
Pihak penggugat berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri Situbondo terkait langkah eksekusi putusan, sementara pihak tergugat tetap bertahan pada posisi hukumnya hingga proses banding selesai.

(Ags)

Post Views: 24
Previous Post

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Next Post

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Berita Lainnya

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati
Berita Umum

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

by Redaksi
Juni 16, 2025
0

JMS || CIKARANG PUSAT Pemkab Bekasi pastikan tiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses dengan mekanisme...

Read more
Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Juni 16, 2025
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Juni 15, 2025
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Next Post
Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In