JMS || KOTA BEKASI
Polemik terbaru mencuat di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat yang menunjuk Taufik Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya. SK tersebut, yang bernomor 342-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 16 Mei 2025, menuai penolakan keras dari kepengurusan PWI Bekasi Raya serta PWI Provinsi Jawa Barat.
Saat di hubungi lewat telpon WhatsApp Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Konferensi PWI Bekasi Raya tahun 2024.
“Saya dipilih secara demokratis dalam Konferensi PWI Bekasi Raya tahun 2024, yang dihadiri oleh utusan anggota sah, diverifikasi oleh PWI Jawa Barat, dan berjalan sesuai PD/PRT. Maka saya masih menjabat secara sah dan konstitusional,” ujar Ade Muksin dalam keterangannya kepada Jurnal Media Sukses, Kamis (29/5/2025).
Ia menyayangkan keputusan PWI Pusat yang dinilainya tidak melalui komunikasi dan klarifikasi kepada pengurus aktif di daerah.
“SK itu tidak melalui verifikasi atau klarifikasi terhadap kami sebagai pengurus sah hasil konferensi. Ini preseden buruk dan merusak prinsip kolektif kolegial dalam PWI,” tegas Ade.
Lebih jauh, Ade Muksin menyatakan bahwa manuver sepihak semacam ini bertentangan dengan semangat persatuan menjelang Kongres PWI yang direncanakan paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Ia menyayangkan keputusan PWI Pusat yang dinilainya tidak melalui komunikasi dan klarifikasi kepada pengurus aktif di daerah.
“SK itu tidak melalui verifikasi atau klarifikasi terhadap kami sebagai pengurus sah hasil konferensi. Ini preseden buruk dan merusak prinsip kolektif kolegial dalam PWI,” tegas Ade.
Lebih jauh, Ade Muksin menyatakan bahwa manuver sepihak semacam ini bertentangan dengan semangat persatuan menjelang Kongres PWI yang direncanakan paling lambat pada 30 Agustus 2025.
“Mari kita jaga konstitusi organisasi. Jangan karena ambisi sesaat, organisasi ini rusak dari dalam,” pungkasnya.
Sikap tegas juga disampaikan Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat. Ia menyatakan bahwa penunjukan Plt oleh PWI Pusat tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip organisasi.
“PWI Bekasi Raya sudah menggelar konferensi dan memiliki kepengurusan yang sah, dipimpin Ade Muksin. Maka tidak ada dasar hukum dan organisasi untuk menunjuk Plt di sana. Apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas,” ujar Hilman.
Hilman memperingatkan bahwa tindakan sepihak semacam ini justru dapat memperkeruh suasana dan menciptakan keresahan di daerah.
“Kalau setiap ada perbedaan lalu main tunjuk Plt dari atas, itu justru membuat situasi makin keruh. Kita di daerah sedang menjaga agar organisasi tetap utuh dan kondusif. Jangan rusak itu,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa otoritas pengangkatan pengurus di tingkat kabupaten/kota berada di tangan PWI Provinsi, bukan PWI Pusat, dan harus melalui mekanisme konferensi.
“Ini organisasi wartawan, bukan lembaga vertikal yang bisa diintervensi sesuka hati,” tegasnya.
Hormati Kesepakatan Jakarta
Hilman juga mengingatkan pentingnya mematuhi Kesepakatan Jakarta, hasil pertemuan dua kubu di tingkat pusat yang bersengketa, sebagai dasar rekonsiliasi menuju Kongres PWI.
“Sudah jelas dalam Kesepakatan Jakarta, semua keputusan sepihak yang timbul karena konflik harus dicabut. Harusnya semua pihak menahan diri, bukan malah mengeluarkan keputusan baru yang memperpanjang masalah,” tandas Hilman.
PWI Jawa Barat, lanjutnya, tetap solid mendukung kepemimpinan Ade Muksin di PWI Bekasi Raya, dan mengajak seluruh cabang untuk menjaga integritas serta fokus pada agenda profesionalisme wartawan.
( SAUT FRANSISTOP SIANIPAR )