Jurnal Media S ukses- Pesawaran
Camat Waylima Al Ihsan Iskafi panggil Kades Batu Raja untuk melakukan klarifikasi di kantor Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung, terkait ramainya pemberitaan hingga sorotan masyarakat tentang dugaan permasalahan BUMdes Jaya Bersama,” Selasa 23 April 2024
Al Ihsan Iskafi menjelaskan bahwa,” Pembahasan hari ini terkait masalah BUMdes Desa Batu Raja dan tadi saya sudah menanyakan dengan mereka dan kesimpulan yang kami dapatkan tadi, agar untuk administrasi terkait pelaporan akhir masa jabatan pengurus BUMdes yang lama agar segera di selesaikan, kemudian di bentuk forum Musdes, nanti di situ baik naraca, aset-aset dan laporan tertera semua dan apa bila ada unit-unit usaha yang memang sudah tidak beroprasional lagi di Musdes tersebutlah keputusan nya apakah di lanjut atau di stop karena Musdes tersebut merupakan proses pertanggung jawaban tertinggi untuk BUMdes,”Jelas Camat.
Lanjut nya, memang untuk pertanggung jawaban yang lain itu sedang di susun dan tadi saya minta agar segera di selesai oleh pengurus BUMdes yang lama, saya juga minta bantuan kepada pendamping Desa tadi pendamping Desa menjelaskan dalam proses tersebut dia sudah mengingatkan kepada pengurus yang lama pada saat proses pergantian agar menyiapkan pertanggung jawaban karena masa jabatan sudah berakhir. Tutup Camat.
Disisi lain Amrullah selaku Kapala Desa Batu Raja menjelaskan kepada awak media, Di sini kami memenuhi panggilan dari pihak kecamatan terkait permasalahan BUMdes Desa Batu Raja dan tadi sudah kami bahas dengan Pak Camat, Ketua BPD dan Pendamping Desa dan ketua BUMDES yang baru, tentang pergantian pengurus BUMdes yang lama memang masa jabatan nya sudah berakhir,” Jelas Amrullah.
,”Selama ini ketua BUMdes yang lama mamang sering tidak berkordinasi ke Desa, untuk tertip administrasi masalah perjalanan BUMdes, karena laporan nya secara lisan kita di samping kepala Desa tidak menanda tangani laporan spj karena kurang kelengkapan administrasi nya,”Sambung nya.
,”Untuk masalah pemotongan itu tidak ada karena lembaga BUMdes mengajukan permohonan atau proposal penambahan modal di samping di Acc atau tidak nya dengan hasil musyawarah, toh di Acc dana tersebut tidak di kasihkan gelondongan jadi di transfer dari rekening desa ke rekening BUMdes, jadi kalau terkait pemotongan itu tidak ada,”Ujar Amrullah. (Anton)