Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kasus

Seorang Mahasiswa Dan 1,5 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat

Redaksi by Redaksi
April 23, 2024
in Kasus
0
Seorang Mahasiswa Dan 1,5 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Seorang Mahasiswa Dan 1,5 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat

JURNAL MEDIA SUKSES – KUALATUNGKAL

Seorang mahasiswa asal Penyambungan, Rt 06, Rw 02, Kelurahan Penyambungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjabbar berserta 1,5 Kg Narkoba jenis Ganja.

Diketahui, Mahasiswa tersebut merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, SIK., MM saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halqman Moko Polres Tanjab Barat pada hari Rabu (10/04/14).

Baca Juga

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Menurut Kapolres, anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari Bea Cukai provinsi jambi, bahwa akan ada sebuah pengiriman paket yang berisi diduga Narkotika jenis Daun Ganja melalui pengiriman expedisi JnT di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

“Selanjutnya, pada hari Jum’at (12/04/24) sekitar pukul 05.00 WIB, tim kita dari Satresnarkoba bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi menuju ke JnT Kecamatan Merlung, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap Kapolres.

Agung Basuki juga menjelaskan kronologi penangkapa bahwa pada pukul 08.00 WIB, tim gabungan telah tiba di JnT Kecamatan Merlung, tim kita dari Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT bersama pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan dan didampingi oleh BNNP Provinsi Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi ke alamat penerima paket,” sambung Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura desa Penyabungan tersebut.

“Tak lama kemudian, ada seorang laki-laki menghampiri karyawan JnT beserta anggota yang menyamar sebagai kurir Jnt. Setelah diserahkan paket tersebut, Tim kita bersama BNN Provinsi Jambi langsung mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku,” jelas Kapolres.

Seusai mengamankan terduga pelaku, Tim Satresnarkoba membuka 1 (satu) Paket besar tersebut dengan disaksikan oleh karyawan JnT beserta Pelaku yang ternyata paket tersebut berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui paket yang berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja tersebut miliknya sendiri yang dipesan dari Medan,” ujar Kapolres.

“Selanjutnya, pelaku dibawa langsung ke Mapolres Tanjabbar guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan Daun Ganja Kering seberat 1264,65 Gram, satu buah Jaket warna hijau, satu plastik warma merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 1264,65 Gram bruto, satu buah kertas papier, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu bungkus plastik warna merah muda yang bertuliskan Resi pengiriman JnT, dan satu buah kertas Aluminium Foil.

“Jika dikalkulasikan, 1 Gram Daun Ganja bisa menyelamatkan 4 Jiwa maka Daun Ganja seberat 1264,65 Gram bisa menyelamatkan 5058 Jiwa” pungkas Kapolres.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar. (M.Deni)

Post Views: 161
Previous Post

Polres Tanjab Barat Ungkap Komplotan Curnmor, Pelaku Anak Dibawah Umur

Next Post

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset Demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berita Lainnya

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam
Kasus

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

by Redaksi
Juni 5, 2025
0

JMS - Kuala Tungkal Desa Bram Itam Kanan menjadi saksi kolaborasi luar biasa antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam...

Read more
Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Juni 4, 2025
Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Juni 4, 2025
Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Juni 4, 2025
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

Mei 31, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Next Post
BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset Demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset Demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In