Jurnal Media Sukses – Tulang Bawang Barat
Maraknya banyak oknum masih banyak yang berkeliaran di tiyuh terang indah, kecamatan Gunung terang, kabupaten tulang bawang barat masih banyak yang melakukan penyelundupan pupuk subsidi dan menyalahi aturan pemerintah. 29/3/2024
Pada saat itu tim jurnalis saat melakukan kontrol sosial dilapangan dan tidak sengaja menemukan ada oknum penyalahgunaan gunakan pupuk subsidi warga tiyuh terang indah, milik seseorang(KETUT KANE) untuk memupuk singkong yang ada di wilayah tiyuh terang indah dan sudah menyalahi aturan pemerintah.
Saat mereka di konfirmasi para pekerja saat mereka mau melakukan pemupukan kami hanya sebagai pekerja kalau bapak mau tau pemilik pupuk tersebut itu milik warga terang indah(Ketut Kane) ungkap mereka yang terletak di RT 02/dudun 8 kata mereka.
Kemudian tim menelusuri dikediaman pemilik pupuk tersebut untuk dimintai keterangan, tapi sangat disayangkan dia tidak ada dirumah alias tutup, sedangkan aturan pemerintah pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk padi, jagung, dan palawija, tapi kenapa kebanyakan oknum yang menyalahi aturan pemerintah dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian tim mencoba menghubungi pemilik pupuk subsidi tersebut melalui via whatsap, saat dikomfirmasi dia mengatakan pupuk tersebut milik(Wardoyo) warga sp5 mekar jaya ungkap dia, kemudian yang anehnya lagi saat(Ketut Kane) dikomfiemasi ulang dia sudah ngeles seolah olah kami dari tim salah sambung dan dia tidak mengakui sama sekali saat dikomfirmasi dan langsung menutup telponnya seolah olah mau menghindar dari konfirmasi tim jurnalis.
Diduga warga tiyuh terang indah RT 2/dusun 8(Ketut Kane) sudah melanggar pasal 21 ayat (2) peraturan menteri perdagangan RI NO/M, DAH/PER/4/2013 tentang menyalahi aturan pemerintah(1) huruf B undang Undang darurat RI No 7 tahun 1995 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 2 ayat 2 peraturan presiden No 15 tahun 2011 tentang perubahan aturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 ke 1e KUHPidana dapat dikenakan penjara sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Itulah hasil tim saat turun dilapangan diduga warga tiyuh terang indah RT 2 dusun 8(Ketut Kane) sudah melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi UREA dan PHOSKA untuk dipupukkan di singkong dan melanggar aturan pemerintah.
Kami selaku tim akan melaporkan ke pihak penegak hukum baik kapolsek gunung Agung, atau kapolres tulang bawang barat, kepada kanit Tipiter agar dapat melakukan pemeriksaan atas temuan tim media dan menemukan pupuk subsidi yang telah dilakukan oleh oknum warga tiyuh terang indah(Ketut Kane) agar dapat dilakukan secara hukum dan sudah menyalahi aturan pemerintah karna diduga banyak oknum yang sudah melakukan pelanggaran pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
( Santori )