Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Bulan Penuh Berkah, Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penadahan dari Nipah Panjang

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2024
in Berita Umum
0
Bulan Penuh Berkah, Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penadahan dari Nipah Panjang
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Jurnal Media Sukses -;Jambi

Pada Rabu (27/4/24) sekira pukul 07.30 Wib Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan jajaran Cabjari Nipah Panjang.

Pada ekspose yang dilakukan oleh Kacabjari Nipah Panjang Yoyok tersebut langsung menerangkan jika tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra (Alm) yang melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Adapun kasus posisi dimana tersangka didatangi oleh rekannya an. Wahyu dan Andri yang menceritakan kepada tersangka bahwa telah mengambil 1 (satu) unit TV milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya. Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Riki, yang mana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibu tersangka yang sedang sakit.

Atas dasar kemanusiaan saudara Riki menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp. 500.000,-. Setelah laku, uang hasil penjualan dibagi-bagi dan Tersangka menerima dan menikmati uang sebesar Rp. 100.000,- yang dipergunakan tersangka untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.

Atas dasar tersebut tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra dihentikan Penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagun RI.

Setelah ekspose Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon langsung memerintahkan Kacabjari Nipah Panjang untuk segera mengeluarkan Tersangka Indra Lesamana dari tahanan. “Sampaikan pada Tersangka supaya tidak mengulangi perbuatan serupa dan pada Kacabjari segera keluarkan Tersangka dari tahanan.” jelas Enen. (Garuda Sirait/Bambang Tambunan)

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Post Views: 258
Previous Post

Kejati Jambi Berbagi Takjil Pada Penguji Ojek Dan Petugas Kebersihan

Next Post

Kepala kampung hargo mulyo telah melakukan kegiatan menjelang bulan suci ramadhan.

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Juni 13, 2025
Next Post
Kepala kampung hargo mulyo telah melakukan kegiatan menjelang bulan suci ramadhan.

Kepala kampung hargo mulyo telah melakukan kegiatan menjelang bulan suci ramadhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In