JMS.Tulangbawang
Tim investigasi wartawan Jurnal Media Sukses mengungkap dugaan penyimpangan dana dan penggelembungan data siswa-siswi di SD dan SMP Negeri satu atap, yang terletak di Kampung Bumi Pasena Utama, Kecamatan Rawa Jitu Timur, 28 Februari 2024
Dalam wawancara eksklusif dengan Kepala Sekolah Satu Atap, Sunariyo, disampaikan bahwa perbedaan sumber data Dapodik terkait jumlah siswa-siswi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi penyebab penggelembungan dana tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait anggaran pemeliharaan prasarana dan sarana sekolah dari tahun 2021 hingga 2023, Sunariyo tampak mengelak dan kurang kooperatif. Ada indikasi bahwa informasi terkait anggaran tersebut sengaja dihindari atau dilupakan.
Tim investigasi kemudian meminta Sunariyo untuk memanggil mantan bendaharanya, Puji. Namun, saat dimintai keterangan, Puji tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan cenderung menghindar dari pertanyaan, menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Berdasarkan temuan ini, tim investigasi kuat menduga adanya penyimpangan data siswa-siswi dan permainan anggaran dana BOS di sekolah tersebut. Langkah selanjutnya adalah melaporkan hal ini kepada pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan audit ulang terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Tindakan ini penting karena dapat melanggar Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Tata Kerja Pegawai Negeri Sipil (PTKP), di mana tindakan melanggar aturan pemerintah dapat dikenai sanksi administratif atau pidana, termasuk pengembalian dana ke kas negara atau tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
Laporan Wartawan: Santori