Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Abaikan Proses Hukum , PT.Lifelon diduga Klaim Tanah Negara dan Pasang Plang

Redaksi by Redaksi
November 4, 2023
in Kriminal
0
Abaikan Proses Hukum , PT.Lifelon diduga Klaim Tanah Negara dan Pasang Plang
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS-Jabar

Pada hari Sabtu, 4 November 2023, Achmad Aminulloh, seorang kuasa hukum dari Perusahaan Lifelon Jaya Makmur, memberikan konfirmasi kepada awak media di lokasi Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada pukul 15.28 WIB, terkait pengeplangan yang dilakukan oleh pihaknya selaku kuasa hukum dari PT.Lifelon Jaya Makmur.

Terlihat oleh awak media bahwa pekerja sedang memasang plang perusahaan Lifelon Jaya Makmur di lokasi tersebut.

Saat dikonfurnasi media menurut Achmad Aminulloh, lahan tersebut dimiliki oleh perusahaan Lifelon Jaya Makmur berdasarkan surat yang dimiliki, dan akan memasang 10 titik plang Lifelon Jaya Makmur, kata Achmad kepada media, Sabtu,(04/11/2023).

Kuasa hukum dari perusahaan Lifelon Jaya Makmur tersebut menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah membeli lahan tersebut pada tahun 1980. Pada saat itu, lahan masih kosong dan belum ada warga serta masih digunakan untuk galian pasir, terang Achmad.

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

“Kami memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00070.SK No.57/HGB/BPN 32/2019 dan SHGB No.00071 SK No.58/HGB/BPN 32/2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, imbuh Achmad.

Achmad mengatakan bahwa Dedi Mulyadi, pada saat menjabat sebagai bupati Purwakarta, mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Perusahaan PT.Lifelon Jaya Makmur.

Selain itu, Achmad Aminulloh menjelaskan bahwa pihak warga yang menduduki lahan tersebut juga telah memberikan kuasa kepada WRC.

Kami juga berharap agar mereka (WRC-red) dapat membuktikan surat-suratnya yang saat ini telah dimiliki oleh perusahaan terkait dengan kepemilikan tanah tersebut, tambah Achmad.

Warga bermana Mae dan keluarganya, yang menempati tanah tersebut, mengatakan bahwa keluarganya sudah tinggal di kampung ini selama 30 tahun dan tanah ini sedang dalam proses hukum di pengadilan.

Mae merasa heran mengapa jika tanah ini milik PT.Lifolen Jaya Makmur, mengapa tidak ada plang yang dipasang sejak dulu dan tidak ada penertiban.

“Seharusnya perusahaan dan aparat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

“Mungkin saya bodoh, tapi jangan percaya begitu saja”, jangan dibodoh- bodoh, tutur Mae.

Akom suami dari Mae juga menekankan bahwa saat ini dalam proses hukum mengenai lahan tersebut, harus diketahui apakah pihak perusahaan diizinkan untuk memasang plang tersebut, padahal keputusan masih belum keluar dari pengadilan,kata Akom.

Di tempat terpisah, tim awak media mengkonfirmasi Arie Candra, salah satu Penasehat Hukum dari Warga.dari Watch Relation of Corruption (WRC) , Arie menyayangkan adanya pemasangan plang di lokasi tersebut karena pihak masyarakat telah menduduki lokasi tersebut dengan alasan yang sah, yaitu hak garap yang diterbitkan oleh kepala desa atau pemerintah setempat. “Artinya, pihak PT Lifelon seharusnya patuh kepada hukum yang saat ini objek tersebut masih dalam status sengketa, dan sebaiknya menunggu putusan pengadilan sehingga sama-sama menghargai proses hukum yang telah berlangsung”, tegas Arie Candra.

“Kami juga ingin mengetahui siapa yang lebih dulu menduduki objek tersebut, masyarakat atau PT Lifelon, jangan sembarangan memasang plang sehingga mengabaikan proses hukum”, ungkap Arie.

Media mencoba mengkonfirmasi pihak BPN Purwakarta dan DM, namun sampai berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dikonfirmasi.
(Red/Parinton).

Post Views: 179
Previous Post

Program Padatkarya Melalui Dinas Penanaman Modal PTSPTK Diduga Rancu

Next Post

Pembangunan Irigasi Oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang Yang Ada Di Desa Gaing Kembar.

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Juni 3, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Next Post
Pembangunan Irigasi Oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang Yang Ada Di Desa Gaing Kembar.

Pembangunan Irigasi Oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang Yang Ada Di Desa Gaing Kembar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In