JMS.Tasik Kabupaten
Pada Tahun anggaran 2023 pemerintah melalui dinas DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya meluncurkan program kegiatan pekerjaan Padat Karya TA 2023, Belanja Barang untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat,
Spesifikasi pekerjaan Kegiatan Padat Karya Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/ Jalan Desa (Material) dengan
metode pemilihan E-Purchasing,
Pagu anggaran sebesar Rp. 2.800.000.000,-
Kode RUP 41787553.
Menanggapi keterangan PPTK “Rustiyadi Wartono” saat dikonfirmasi Media “Jurnal” melalui pesan Whatsapp terkait HPS, Nilai Kontrak dan pemenang kontrak dalam kegiatan tersebut, jumat (27/10) mengatakan, Oh benar itu (2,8 M) belanja matrial untuk 100 titik kegiatan padat karya. Pertitiknya 28 jt.
“Untuk pengadaan bahan material program padat karya, Penyedia barang di tunjukan oleh desa masing masing yang sudah mempunyai e katalog”,paparnya.
Jika di cermati terhadap hal tersebut diduga banyak kerancuan yaitu sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan untuk pengadaan nya seharusnya menggunakan sistem e-purchasing/katalog, sementara yang terjadi dilakukan srcara penunjukan langsung, dengan masing-masing paket dihitung secara “ Gebyah Uyah ” yaitu senilai 28 jutaan dengan tidak mengindahkan besaran luas areal masing-masing daerah dan kebutuhan yang dimungkinkan tidak sama.
Mungkinkah luas areal masing-masing akan sebanding dengan anggaran biaya ?
lebih besar luas areal sudah tentu akan lebih besar pula anggaran biaya yang dibutuhkan lalu sampai dimanakah keakuratan nilai HPS yang dibuat ?
Apa alasan Dinas mengadakan sistim pengadaan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang ?
Apakah untuk mengejar waktu atau dalam rangka pemerataan pekerjaan kepada para kepala Desa ?
Untuk kegiatan pekerjaan ini ideal nya proses pengadaan berlangsung secara terbuka bisa 1 paket senilai Rp. 2.800.000.000,-
atau dibagi sesuai jumlah Wilayah.
Berdasarkan ketentuan Keputusan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 122 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pengadaan (PP) sebelum melakukan transaksi E-Purchasing wajib melakukan pengecekan kesesuaian kriteria Penyedia Katalog Elektronik dengan kriteria kualifikasi yang tercantum pada dokumen Pengumuman Pendaftaran serta apabila diperlukan melakukan pengecekan kriteria lainnya yang dibutuhkan.
Pertanyaan mendasar, apakah toko yang ditunjuk oleh desa yang di klaim mempunyai katalog di dalam etalase penyedia tersedia dalam katalog barang yang dibutuhkan dalam kegiatan padat karya tersebut ? Hal ini bisa diartikan pemenang kontrak tersebar di 100 desa yang menerima program tersebut. Bukan oleh satu penyedia katalog.
(IS_060-JMS)