JMS, Tasikmalaya
Dengan adanya pemberitaan oleh ketiga media terkait SPBU Cineam, yang lokasinya berada di desa Cineam kabupaten Tasikmalaya. Pemberitaan tersebut terkait SPBU diduga melayani pembelian bahan bakar melalui jarigen. Diduga tidak adanya konfirmasi dari pihak media yang memberitakan kepada pihak pengelola SPBU tersebut. Dari pihak media hanya mendapatkan data ketika SPBU sedang mengisi jarigen. Padahal pihak SPBU mengisi jarigen berdasarkan permohonan dari 10 Kepala Desa di wilayah kecamatan Cineam.
Surat permohonan dari Kepala Desa dimaksud memuat keterangan, dikarenakan kondisi masyarakat di lingkungannya yang akses pengisian bahan bakar jauh dari SPBU Pertamina, serta mayoritas masyarakat menengah kebawah dan berkegiatan di lingkungan sekitar desa masing-masing. Merujuk pada kondisi sebelumnya bahwa Pertamina/ SPBU menutup akses bahan bakar yang terjangkau bagi ekonomi masyarakat. Hal tersebut tentunya menjadi keluhan bagi masyarakat pengguna bahan bakar. Untuk alasan itu, pihak dari ke 10 desa tersebut mengajukan permohonan kepada pihak SPBU.
Berdasarkan ketentuan yang seharusnya, pihak media yang memberitakan lebih mengutamakan kode etik jurnalistik, jangan sampai berita yang dimuat seolah berita sepihak (opini).
Adapun jarigen-jarigen yang dimuat di bak mobil mini, alasannya untuk mendistribusikan ke para pemohon diantaranya Pom Mini/ 2 Tax agar pengelola SPBU meringankan para pemohon yang mengisi ke SPBU tersebut, justru merasa dibantu dalam hal pengiriman bahan bakar ke lokasi Pom Mini/ 2 Tax yang jauh dari lokasi SPBU. Bahkan para pemilik Pom Mini/ 2 Tax merasa diringankan. Hal ini disampaikan oleh pengelola SPBU.
(IS_nawi)