JMS Kabupaten Bekasi
Para wartawan jurnal media sukses dan wartawan lainnya Klarifikasi atas tuduhan terhadap Dapot Tambunan ke atas nama yang disebut Teri ke Bapenda kabupaten Bekasi. Para wartawan menayakan dulu atas teri dan teryata atas nama teri tidak ada yang ada jusru bernama “ Veri “
Dikantor Bapenda “VERI “ ditemui beberapa wartawan menyakan hal tentang pemberitaan Jurnal Media Sukses dan tuduhan Parhalado/ Petugas Gereja kepada Dapot Tambunan.
Veri mengatakan ada enam orang mendatangi Kami di Bapenda kabupaten Bekasi menayakan tentang Validasi Bphtb , salah seorang mengaku wartawan yang berseragam Pers , dan megatakan untuk dapat validasi pembayaran Pajak tersebut agar Pajak ditambai tetapi pihak yang mengurus Bphtb tersebut tidak mau untuk menambah pajak, sehingga saya membuat satu permintaan untuk di buatkan surat peryataan dari penjual dan pembeli “ katanya ‘
Wartawan Jms menayakan tentang Photo Dapot Tambunan, yang di beritakan dan beredar di Wa grof sesuai perkataan Ptd. Dimma sidabutar ada yang melarang Surat sertifikat yang mengatasnamakan Masra Markus Simamora untuk tidak di proses. mengintimidasi dan mengacam petugas Bapenda
menurut tiga petugas gereja, tersebut mendapat informasi dari Dispenda kabupaten Bekasi yg bernama ” Teri ” pada tanggal 16 /8 /2023
Veri mengatakan ada yang menunjukkan Photo Dapot Tambunan yaitu “ Regar “ dan saya menjawab, saya tidak menunjukkan Photo kamu yang memberikan Photo itu, dan Regar Mengatakan namaya Dapot Tambunan very menjawab saya tidak menyebutkan Nama , katanya .
Wartawan menayakan siapa yang melaporkan ke very ,, dan mengatakan ada mesyarakat yang memberitahu saya Katanya’
Wartawan Jurnal Media sukses, wartawan Sinar Pagi, wartawan Cakrawala. Mendatangi rumah Dapot Tambunan di Desa Ciledug 21/8/23 menayakan kepada Dapot Tambunan tentang Tuduhan Parhalado/ Petugas Gereja.
Dapot Tambunan menagatakan semenjak Petugas gereja mendatangi rumah saya , awalnya mereka manayakan tentang Intimidasi, dan melarang petugas Bapenda untuk menlanjukan Proses sertipikat di Kantor Bapenda . dan mereka mengatakan, saya adalah pelakunya yg saya dan saya baca di wa grof kami Wilayah Getsemani yang tertulis ‘ Horas amang/inang Nungga Hutindaklanjuti mandapotton na bersangkutan sesuai informasi sian pemda alai ndang di akui nasida dope “ ini sudah jelas tuduhan kepada saya “ katanya.
Dapot Tambunan mengatakan Photo saya pun banyak beredar awalnya dari beberapa orang dan saya bertanya kepada yang memiliki photo saya justru pemilik Hp tersebut mengatakan dari Pdt, Dimma sidabutar katanya kepada Dapot Tambunan.
Dapot Tambunan mengatakan ini jelas Parhalado /petugas gereja salah mendatangi rumah Dapot Tambunan dan salah dan mengedarkan Photo, meneyebarkan Ujaran kebencian dan tidak pantas sebagai Pimpinan jamaat HKBP Setu,. Sesuai Pasal 243 ayat
(1): “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” “ Katanya “ ( Basuki/Tim )