JMS PEMATANGSIANTAR
Pembelian hewan kurban sebanyak 8 ekor sapi di ambil dari APBD Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Hal Ini dikatakan Plt Kabag kesra(kepala bagian kesejahteraan rakyat) sekretariat daerah Pemko Pematang Siantar, Misiadi.
Dikatakan Misiadi, Pemko pematang Siantar akan melaksanakan Ibadah kurban Jum’at,30/6/2023 di rumah dinas walikota jalan MH Sitorus sebanyak 8 ekor sapi yang per ekor sapi beratnya 80 kg S/D 90 lg yang dihargai per ekornya senilai Rp 13.500.000,- yang di anggarkan di kesra seharga per ekornya Rp 16.000.000,-.pada Rabu 28 Juni 2023. Saat ditanya awak media ini kepada Plt Kabag kesra keberadaan Kabag Kesra,beliau menjawab di Mekah(Amirul Haz).
“Kabag di Mekkah,” terang Misiadi. Ingin ku ludahi mukamu yang cantik….. lirik lagu Iwan Fals.
Saat pemberian daging kurban berlangsung peristiwa alam yaitu hujan deras,angin kencang diwarnai dahsyatnya dentuman petir ber ulang-ulang di langit biru oleh maha pemberi Allah SWT.
Terpisah,Sabtu 01/7/2023, saat disambangi kru media ini,Ustaz Sahrial Siregar,SHI tentang pembelian kurban dari APBD menjelaskan,Rasulullah Muhammad SAW pernah berkurban kepada tiga golongan, pertama keluarganya, kedua sahabatnya, ketiga Umatnya.
“Ya..sah-sah saja,” ujar Sahrial Siregar SHI.
Sementara, Irwadi Lubis saat di sambangi awak media ini di Masjid Raya menjelaskan, kalau untuk sumbangan, sedekah ya sah-sah saja tapi kalau dari APBD tidak.
Di lokasi Masjid Raya dr Andi Rangkuti saat berjalan menuju mobil pribadinya, ditanyai awak media ini tentang pembelian hewan kurban dari APBD menerangkan, kalau itu sumbangan atau sedekah ya diperbolehkan tapi kalau untuk pembelian hewan kurban ya tidak boleh.”Rasulullah Muhammad SAW Ketika berkurban memberikan kurban kepada tiga golongan,pertama keluarganya kedua sahabatnya ketiga Umatnya,”ucap bendahara Masjid Raya tersebut.
DALIL BERKURBAN. Allah berfirman dalam surah Al-Alkautsar ayat 1-3 menyatakan,sesungguhnya kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.Maka,laksanakan sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus.(dari Rahmat Allah).(QS.Al-Alkutsar ayat 1-3).
Hukum pelaksanaan Ibadah kurban adalah Sunnah Muakadah Rasulullah Muhammad SAW bersabda”Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) sedang ia tidak berkurban janganlah dekat dekat tempat sholat kami.” (HR Ahmat).SARAGIH SIMARMATA