JMS – JAMBI
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jambi.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pejabat BNI dalam proses penyaluran kredit. Selasa (3/6/25).
Dalam orasinya, Husnan selaku kordinator AMUK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit oleh BNI cabang Jambi. Kredit dengan nomor kontrak 96.394 yang diajukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Akso Dono awalnya disetujui sebesar Rp 23.764.000.000, namun realisasi pencairan justru mencapai Rp 34.007.233.489, dan ironisnya dana tersebut tidak disalurkan ke rekening KUD Akso Dono, melainkan ke rekening atas nama Ir. Joko Minto Cahyono.
Sambung Husnan menerangkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan oleh Bank BUMN seperti BNI.
Atas dugaan tersebut, AMUK menuntut Kapolda Jambi dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi untuk segera menyikapi laporan yang telah dilayangkan oleh LBH EM 80 sejak 3 Januari 2025 lalu.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kami menduga telah terjadi tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan negara. Kami mendorong agar proses hukum ditegakkan dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Husnan dalam pernyataannya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) huruf b, setiap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 100 miliar.
Tuntutan AMUK dalam aksi tersebut antara lain:
1. Menilai bahwa proses pemberian dan pencairan kredit oleh BNI Cabang Jambi tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Menilai bahwa pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga mengandung unsur tindak pidana.
3. Mendesak aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana sesuai UU Perbankan yang berlaku.
4. Meminta Kapolda Jambi mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana perbankan ini.
5. Mendesak Ditkrimsus Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk yang dilaporkan dalam pengaduan LBH EM 80.
6. Menuntut agar pihak-pihak yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh AMUK (Bambang Tambunan/Arif Anggoro).