JMS – JAMBI
Bertujuan guna mempelancaran proses pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) provinsi Jambi tahun 2025.
Belum lama ini Sabtu malam (10/5/25), Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat yang tertuang dalam Surat Pengumuman Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.
Surat kebijakan itu ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Berdasarkan isi surat kebijakan tersebut, operasional truk angkutan batubara dihentikan sementara mulai Selasa, 13 Mei 2025 hingga Rabu, 21 Mei 2025. Dan operasional akan dibuka kembali pada Kamis, 22 Mei 2025. (Bambang Tambunan/Arif Anggoro).