Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Lanjutan PKS Revitalisasi Pasar Kranji, Hasil Kordinasi BPKP Jawa Barat

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2023
in Berita Umum
0
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jms Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi revitalisasi pasar Kranji terkait saran teknis atas permasalahan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar, Kamis (26/01/2023).

Rapat ini lanjutan hasil konsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terkait perjanjian kerjasama revitalisasi pasar Kranji yang telah digelar pada 29 Desember 2022 lalu sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks.

Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kasi Datun dan JPN dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan dari Perangkat Daerah terkait dan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar.

Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

1. Bahwa rapat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019;

2. Bahwa rapat merupakan lanjutan dari pertemuan yang sebelumnya telah terselenggara di ruang rapat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks;

3. Bahwa jaminan pelaksanaan dengan nomor. 229/KCP-SDR/BG- 2/10/2021 akan berakhir pada 22 Oktober 2023 namun kondisi eksisting di lapangan proses revitalisasi masih berjalan sehingga dibutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan;

4. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan 2 opsi pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan saran teknis BPKP, meliputi:

a. Perjanjian sepakat untuk diakhiri oleh kedua belah pihak dengan uang yang sudah diterima dari pedagang menjadi tanggung jawab PT.ABB;

b. Perjanjian dilanjutkan dengan syarat:

1) SPL akan diterbitkan setelah PT. ABB menyerahkan tambahan jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 30% dari total nilai investasi dengan pertimbangan sisa kewajiban kompensasi tertunggak PT. ABB, uang yang sudah ditarik dari Pedagang dan kewajiban selama masa pembangunan, dengan pemberian tenggang waktu penyerahan tambahan jaminan pelaksanaan yang disepakati bersama;

2) SPL yang diterbitkan dilengkapi dengan ketentuan bahwa SPL tidak dapat dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun;

5. Bahwa PT. ABB masih berkeinginan untuk melanjutkan Perjanjian namun usulan jaminan pelaksanaan ditambah menjadi 30% dari nilai total investasi PT. ABB masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban kesepakatan dan PT. ABB akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 atau 2 Februari 2023;

6. PT. ABB akan memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana poin 5 paling lambat tanggal 6 Februari 2023, setelah selesai konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Apabila sampai dengan tanggal waktu yang ditentukan belum juga memberikan jawaban maka PIHAK KESATU menyatakan PT. ABB tidak menyetujui penambahan jaminan pelaksanaan;

7. Bahwa PT. ABB masih memiliki tunggakan kompensasi dan PT. ABB belum menyepakati sehingga akan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat

8. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. (Dapot Tambun)

Post Views: 254
Previous Post

DPRD KABUPATEN BANGKA BARAT BAHAS PERKEMBANGAN WISATA KONSULTASI KE DISPARBUD KOTA BEKASI

Next Post

Sikapi Unras, Pemkot Bekasi: Rotasi Mutasi Pejabat Sesuai Tahapan dan Prosedur

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Juni 13, 2025
Next Post

Sikapi Unras, Pemkot Bekasi: Rotasi Mutasi Pejabat Sesuai Tahapan dan Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In