JMS – SUMUT
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Prov Sumut) menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, kota Medan untuk penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya pada Pilkada 2024,,Rabu sore (5/2/25).
Penetapan ini dilakukan setelah pasangan tersebut melalui seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk rekapitulasi suara di 33 kabupaten/kota serta proses di MK
Rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik pengusung, serta tim pemenangan pasangan Bobby-Surya dan juga awak media.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, pasangan Bobby Nasution-Surya meraih kemenangan dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin menyatakan, dengan penetapan ini, seluruh tahapan Pilkada di Sumut telah resmi berakhir.
Dikataka Agus, Kami menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Dan Kami sampaikan bahwa pasangan calon terpilih adalah Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, pasangan nomor urut 1. (Bambang Tsmbunan/Lidia Siagian).