Pematangsiantar, 01-02-2025
Pelaksana tugas Kepala sekolah SDN. 122368 Sibatu-batu kelurahan Bah Kapul kecamatan siantar sitalasari kota pematangsiantar dinilai sudah melakukan pelanggaran terkait hak dan kewenangan jabatannya sebagai kepala sekolah.
Husnayati Lubis SPd sebagai pelaksana tugas telah melakukan penjualan atribut pramuka kepada para murid disekolah.
Adapun atribut yang diperjual-belikan disekolah yakni ; lambang gugus, nomor kwartir, dan lambang pramuka seharga Rp. 18.000.- ( Delapan belas ribu rupiah.
Jumlah murid SDN. 122368 Sibatu-batu berkisar kurang lebih 90 orang, dan yang sudah membeli kisaran 70 anak didik.
Dari informasi diterima terkait penjualan atribut pramuka tersebut para orangtua murid mengeluh dikarenakan tidak lazimnya sekolah melakukan penjualan atribut melalui tenaga pendidik.
Penjualan atribut tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198, serta Permendikbud nomor 50 tahun 2022.
Menyikapi hal ini tim awak media / lembaga mencoba konfirm melalui seluler, namun pelaksana tugas kepala sekolah Husnayati Lubis Spd.tidak mengakui perbuatan tersebut.
Menindaklanjuti adanya penjualan atribut pramuka kepada para murid disekolah, tim awak dari beberapa media maupun lembaga meminta agar kepala dinas pendidikan Muhammad Hamdani Lubis segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Husnayati Lubis SPd.sebagai pelaksana tugas yang ditunjuk oleh dinas pendidikan.
Tim awak media/lembaga telah berkoordinasi dengan beberapa narasumber yang mengetahui adanya praktek penjualan atribut pramuka tersebut, dan meminta agar kepala dinas pendidikan kota pematangsiantar transparansi dalam melakukan proses pembinaan dan penempatan para pelaksana tugas disekolah berdasarkan kompetensi penguatan serta jujur dalam melaksanakan tupoksi dan tidak arogan.
( Poltak Mangiring S. )