Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Dua Pria Lagi Transaksi Narkoba Di Dalam Rumah

Redaksi by Redaksi
November 16, 2024
in Berita Umum
0
Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Dua Pria Lagi Transaksi Narkoba Di Dalam Rumah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – BINJAI

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satres Narkoba Polres) Binjai ciduk dua pria berinisial JIS (43) dan I (40) yang lagi transaksi Narkoba di dalam rumah yang berada di Jalan Bhakti ABRI Desa Sendang Rejo, kecamatan Binjai, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/11/24).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, seperti yang disampaikan Kasie Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Awak Media mengatakan, penangkapan terhadap JIS dan I oleh Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan setelah menerima informasibdari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dikatakannya, Petugas berhasil menangkap terduga JIS dan I, saat l keduanya sedang berada di sebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis Daun Ganja Kering.

JIS dan I tidak berkutik saat dilakukan penangkapan, dan langsung mengakui bahwa Daun Ganja Kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di Kota Binjai.

Baca Juga

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Dari keduanya, ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis Ganja Kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.

Saat ini JIS dan I, beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun. (Bambang Tambunan)

Post Views: 88
Previous Post

Peringati HUT Golkar Ke-60 Tahun Paslon 01 Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Senam Sehat

Next Post

Badan Pengawas Pemilihan Umum Deklarasikan Pemilihan Damai Pemilu 2024

Berita Lainnya

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati
Berita Umum

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

by Redaksi
Juni 16, 2025
0

JMS || CIKARANG PUSAT Pemkab Bekasi pastikan tiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses dengan mekanisme...

Read more
Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Juni 16, 2025
Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Juni 16, 2025
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Juni 15, 2025
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Next Post
Badan Pengawas Pemilihan Umum Deklarasikan Pemilihan Damai Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Deklarasikan Pemilihan Damai Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In