JMS – MEDAN
Baginda Siregar yang merupakan tenaga honorer di SMKN 3 Medan jalan STM No.12 B Medan, merasa kecewa karena diberhentikan oleh Kepala Sekolah tempatnya mengabdi, pada Senin.(30/9/24)
Ketika memberikan penjelasan kepada awak media ini Baginda Siregar mengatakan bahwa ia sudah mengabdi di SMKN 3 Medan selama 28 tahun, sebagai pegawai honorer di STM Negeri kimia Medan yang saat ini menjadi SMKN 3 Medan, “Disekolah tersebut saya sebagai penjaga sekolah hingga Juni 2023, dan saya ada surat tugas dari Kepala Sekolah dan gaji yang saya terima tiga bulan terakhir ini sebanyak 2 juta rupiah”, jelas Baginda.
Masih dijelaskannya, bahwa, “Saya terkejut karena tidak di perbolehkan masuk lagi oleh pihak sekolah sejak Juni 2024 yang lalu, dan tanpa ada surat pemberitahuan apa pun yang saya terima dari pihak sekolah SMKN 3 Medan”, ujarnya.
Tambahnya lagi bahwa berdasarkan data yang saya terima saya pensiun di tahun 2036, dan saya bingung kenapa saya di berhentikan tidak boleh bekerja lagi”apa salah saya dan pelanggaran apa yang sudah saya lakukan”, ujar Baginda kecewa.
Atas kasus yang menimpa dirinya, Baginda Siregar telah melaporkan dan meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum M.Ridho Wibowo SH & Partner yang berdomisili di kecamatan Medan Amplas.
M.Ridho Wibowo SH, ketika di konfirmasi Media ini, Jumat (20/9/24) mengatakan, kami sudah melayangkan surat keberatan untuk meminta klarifikasi ke SMKN 3 Kota Medan yang di tujukan kepada Kepala SMKN 3 namun hingga saat tidak merespon”, ujar Ridho.
Kasus ini mendapat tanggapan dari Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Sumut Faisal Siregar Ketua SMPI Sumut ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya, mengatakan, “Tenaga honorer saat ini memang butuh perhatian yang serius oleh pemerintah”.
“Hal yang terjadi pada Baginda Siregar ini sungguh sangat memprihatinkan, Kami berharap seharusnya kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara Bapak Abdul Haris Lubis dapat mengambil kebijaksanaan atas kasus ini”, demikian juga kami meminta Bapak Abdul Haris Lubis sebagai Kadis Pendidikan agar memanggil dan mengklarifikasi kasus Baginda Siregar ini Langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Medan,” pungkas Faisal mengakhiri.
(Bambang Tambunan/Rahmad Muhtaddin).