JMS || KOTA BEKASI
Penerima Program Indonesia Pintar salah satunya adalah anak berkebutuhan khusus (disabilitas) sebagaimana diatur didalam Bab I huruf B poin 5 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, menyebutkan “Penerima PIP Dikdasmen, peserta didik pemegang kartu indonesia pintar seperti peserta didik berkebutuhan khusus”. Akan tetapi salah satu orang tua siswa mengeluh, sebab anaknya yang berkebutuhan khusus tidak pernah mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak bersekolah di SMKN 15 Kota Bekasi sampai saat ini menginjak bangku kelas XII, namun dirinya justru membayar sejumlah uang kepihak Sekolah sebesar ratusan ribu rupiah setiap bulan, dimana uang tersebut dibayarkan melalui pegawai Tata Usaha Sekolah.
“Kalo dulu waktu anak saya kelas X uang gedung Rp 3.000.000,- tapi bisa dikorting jadi Rp 1.500.000,- bayaran Rp 200.000,- perbulan, Kalo baju mah itu lain lagi, uang kegiatan lain lagi… Tapi kelas XI turun jadi Rp 150.000,- per bulan, itu disebutnya uang sarana prasarana dan uang sumbangan”.
“Anak saya dulu dapat bantuan ya…dari SD, SMP tapi disini tidak dapat. Harusnya kan dapat ya, itukan anak saya udah ada catatannya disana (Sudah terdaftar sebagai penerima PIP) bukan saya pengen anak saya dikasihani ya bang, tapi emang dia punya hak. Ya tapi biarlah”. Tutur orang tua siswa SMKN 15 Kota Bekasi itu kepada Pers ini 19 Agustus 2024.
Namun saat dimintai klarifikasi dan informasi dari Dra. Supriatin selaku Kepala SMKN 15 Kota Bekasi melalui SKU.Berita Dua Sisi pada tanggal 21 Agustus 2024, Dra Supriatin enggan memberikan jawaban.
Menanggapi tersebut, Sejumlah pihak pun bertanya dan mencurigai sikap Dra. Supriatin yang terkesan tertup itu, salah satu pertanyaan dan kecurigaan itu disampaikan oleh Sumanggar seorang pemerhati pendidikan. “ Iya benar kata ibu orang tua siswa itu, harusnya anak penyandang disabilitas mendapat bantuan PIP dari Pemerintah, kenapa justru dibebankan uang bayaran???”. Kata Sumanggar saat dimintai tanggapannya 16/09/24
Sumanggar pun menyinggung nama salah satu anggota DPR-RI Anita Jacoba Gah yang meminta agar pimpinan DPR-RI Komisi X memberikan rekomendasi kepada KPK untuk periksa APBN yang ada dikemendikbud karena dianggap banyak persoalan baik KIP, PIP maupun dana BOS. “Saya kira kita semua mendengar pernyataan anggota DPR-RI Anita Jacoba Gah dari komisi X pada saat rapat dengan Menteri Pendidikan, beliau meminta supaya Komisi X memberikan rekomendasi kepada KPK supaya melakukan pemeriksaan terkait realisasi KIP, PIP maupun dana BOS, dan saya pribadi tidak ingin berprasangka buruk terhadap pemerintah, karena bisa saja ada pihak ketiga yang bermain dalam persoalan PIP selama ini. Untuk itu Dra. Supriatin selaku Kepala SMKN 15 Kota Bekasi harus menyampaikan kepada publik, apa benar ada siswa SMKN 15 Kota Bekasi penyandang disabilitas tidak mendapat bantuan PIP? Hal itu sangat penting supaya kecurigaan masyarakat dapat terjawab, bukan justru diam .. kita kan jadi curiga kalo begini”. Sambung sumanggar
Ia pun meminta supaya Dra. Supriatin selaku Kepala Sekolah memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait realisasi uang gedung atau uang sarana prasarana dari orang tua siswa SMKN 15 Kota Bekasi itu. “Kemudian mengenai realisasi uang gedung, uang sumbangan atau uang sarana prasarana yang dimaksud, Kepala Sekolah harus menjelaskan peruntukannya, karena kita tahu Dana BOS Reguler maupun BOPD yang diterima oleh Sekolah jumlahnya cukup fantastis, dan untuk apalagi orang tua siswa dibebankan? Dan apabila Kepala Sekolah tetap tidak menyampaikan realisasi Dana BOS Reguler, BOPD maupun dana dari orang tua siswa termasuk mengenai realisasi PIP tersebut kepada publik, saya minta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan”. Tegas Sumanggar.
( Dapot )