Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

DI DUGA ADMin PT. LOKA NAYARA CEMERLANG MENJUAL ELPIJI GAS 3 KG KEPADA PIHAK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PANGKALAN PT. LOKA NC.

Redaksi by Redaksi
September 5, 2024
in Berita Umum
0
DI DUGA ADMin PT. LOKA NAYARA CEMERLANG MENJUAL ELPIJI GAS 3 KG KEPADA PIHAK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PANGKALAN PT. LOKA NC.
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS, BUNGO.

Hati – hati, Menjual LPG 3 KG bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Prindagkop Perdagangan Koprasi dan UKM Kabupaten Bungo – Jambi. Ir. Supriyadi kepada media ini, Mengatakan Terkait maraknya Penjual/Pengecer Gas LPG 3 Kg yang yang dikeluhkan masyarakat miskin, pengecer menjual jauh diatas Harga HET pertabung. SK.Gubernur Jambi. No.362/Kep.Gup/setda.Ekbang-2-2/2013 Penetapan harga HET tebusan Dari Pertamina Rp. 11.585 Pertabung dan harga tebusan Pangkalan . 14.200. Harga Pembelian konsumen kepada Pangkalan. Rp.16.000.

” Media ini, sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar. selanjutnya Menurut Kadis
Perdagangan Koprasi dan UKM Dan di jelaskan melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Di duga ADMin PT. LNC, Inisial ( SB ) setiap hakhir bulan menjual elpiji gas 3 kg , kepada nama Inisial (SDR) yang tidak ada izin pangkalan dari PT. LNC. ( SDR ) Izin pangkalan nya PT.ROS. Menurut nara sumber media Inisial ( KM ) mengatakan mulai tanggal 25 sampai seterus ADMin ( SB ) menjual kan elpiji gas 3 kg kepada ( SDR ) untuk mobilisasi Memakai cery dan Mobil L.300. Begitu juga Agen CS PT. LNC yang ada di kabupaten Bungo. Agar APH dapat memanggil ADMin Loka untuk di minta keterangan nya.

( M.NOER.SE )

Post Views: 210
Previous Post

Haru Biru Warnai Acara Pisah Sambut Kepala Lapas Pematang Siantar.

Next Post

Bupati Tanjab Barat Terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Juni 13, 2025
Next Post
Bupati Tanjab Barat Terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal

Bupati Tanjab Barat Terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In