JMS, BUNGO.
Hati – hati, Menjual LPG 3 KG bersubsidi atau yang kerap di sebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam Pidana.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Prindagkop Perdagangan Koprasi dan UKM Kabupaten Bungo – Jambi. Ir. Supriyadi kepada media ini, Mengatakan Terkait maraknya Penjual/Pengecer Gas LPG 3 Kg yang yang dikeluhkan masyarakat miskin, pengecer menjual jauh diatas Harga HET pertabung. SK.Gubernur Jambi. No.362/Kep.Gup/setda.Ekbang-2-2/2013 Penetapan harga HET tebusan Dari Pertamina Rp. 11.585 Pertabung dan harga tebusan Pangkalan . 14.200. Harga Pembelian konsumen kepada Pangkalan. Rp.16.000.
” Media ini, sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar. selanjutnya Menurut Kadis
Perdagangan Koprasi dan UKM Dan di jelaskan melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Di duga ADMin PT. LNC, Inisial ( SB ) setiap hakhir bulan menjual elpiji gas 3 kg , kepada nama Inisial (SDR) yang tidak ada izin pangkalan dari PT. LNC. ( SDR ) Izin pangkalan nya PT.ROS. Menurut nara sumber media Inisial ( KM ) mengatakan mulai tanggal 25 sampai seterus ADMin ( SB ) menjual kan elpiji gas 3 kg kepada ( SDR ) untuk mobilisasi Memakai cery dan Mobil L.300. Begitu juga Agen CS PT. LNC yang ada di kabupaten Bungo. Agar APH dapat memanggil ADMin Loka untuk di minta keterangan nya.
( M.NOER.SE )