Pematangsiantar, 29-08-2024
Satuan polisi pamong praja kota pematangsiantar sesegera mungkin akan melakukan pendataan, dan mensosialisasikan peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 serta melaksanakan penertiban secara humanis kepada para pedagang yang membangun kios permanen diatas drainase, trotoar, dan bahu jalan.
Hal ini diutarakan oleh sekretaris satuan polisi pamong praja kota pematangsiantar Raja Nababan kamis, 29 Agustus 2024 pukul 13.45 wib, diruang kerjanya.
Penertiban secara humanis dilakukan agar para pedagang tertib dan dapat bekerjasama dengan pemerintah kota pematangsiantar dalam mewujudkan pelaksanaan Rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) .
Berjamurnya para pedagang yang membangun kios permanen diatas trotoar, drainase, dan bahu jalan dapat menimbulkan kesan kumuh ,juga mengganggu kenyamanan bagi warga/masyarakat pengguna trotoar, jalan, dan lingkungannya.
Peristiwa ini telah terjadi disepanjang jalan Rakutta Sembiring kecamatan siantar martoba, khususnya persimpangan jalan tanki kelurahan naga pita, salah seorang pedagang ayam membangun kios permanen diatas drainase, dan menimbulkan bau tidak sedap (bau busuk) dari limbah potongan ayam tersebut.
Dampak dari bangunan permanen yang didirikan pedagang ayam tersebut dinilai telah. merugikan salah satu warga pemilik lahan/tanah sekitarnya yang berbatas dengan drainase, karena kios pedagang sudah menutup akses jalan ke lahan/tanah tersebut jika suatu waktu pemilik tanah
akan mendirikan bangunan.
Kemacetan arus lalu-lintas dipersimpangan jalan tanki dan Rakutta Sembiring juga bagian dari dampak adanya pedagang ayam tersebut dikarenakan tidak adanya lahan parkir yang cukup memadai.
Menurut S salah satu warga pemilik lahan tersebut , telah melaporkan keberatannya atas bangunan permanen diatas drainase yang didirikan pedagang ayam kepada pihak kelurahan naga pita namun tidak membuahkan hasil.
Menyikapi perihal adanya keberatan serta keresahan S salah satu warga tim awak media/lembaga menemui lurah naga pita Edwin Hotma Tuah Purba SH. dan menyatakan sudah memberikan surat Himbauan kepada para pedagang namun berjalan ditempat.
Menambahkan hal tersebut, lurah Hotma juga mengatakan sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak antara S(wargann dan pedagang ayam yang dihadiri oleh babhinkamtibmas juga tidak ada solusi.
Tim awak media/lembaga juga sudah menemui camat siantar martoba, menyatakan hanya melakukan pendampingan jika satuan polisi pamong praja datang melakukan penertiban.
Menindaklanjuti hal tersebut tim awak media/lembaga melakukan kunjungan ke kantor satuan polisi pamong praja disambut oleh sekretaris dan kabid perda rahmad A. Siregar, menyahuti keterangan yang disampaikan lurah dan camat, menyatakan seyogianya penertiban tersebut harus dari kelurahan maupun kecamatan jika mereka tidak dapat menertibkan para pedagang, seharusnya berkoordinasi kepada kami,karena mereka sebagai pemerintah setempat bagian dari pemerintahan kota.
Tim awak media/lembaga juga menanyakan bagaimana sikap serta penindakan diterapkan oleh satuan polisi pamong praja,jika pedagang kaki lima tersebut mempunyai keluarga tak lain adalah seorang pejabat ..?
Kita tetap sikapi karena yang tertinggi adalah undang-undang atau peraturan, sahut sekretaris pol PP
( Poltak Mangiring Simajuntak/ Bambang E. Tambunan )