JMS Kabupaten Tasikmalaya
miris melihat pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Parungponteng diduga tidak disiplin, belum waktunya sudah Tutup salahsatunya kantor Desa Cigunung Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, warga pun merasa kecewa disaat ada berkas yang harus di tandatangi oleh pihak Desa. senin 12/08/2024.
Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu pemerintah
Desa juga harus bersiap diri. Maka Pemerintah Desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentu saja juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik
Lain halnya yang terjadi di Pemdes Cigunung Kecamatan Paruponteng Kabupaten Tasikmalaya diduga pelayanan nya kurang baik pasalnya ketika kami tim Media mematau kelapangan hendak bersilaturahmi serta menjalankan tugas, Kantor Pemdes Cigunung Kecamatan Parungponteng , Kabupaten Tasikmalaya terlihat tidak ada aktivitas dan pintu pelayanan pun tertutup dan terkunci padahal masih jam kerja sekitar pukul 14,56 menit, ternyata ketika awak media masih di depan Kantor Desa Cigunung, ada salah satu warga datang ke Desa tersebut, ketika kami tanya? ada keperluan apa?,warga tersebut menjawab,kami ada perlu ke pak Kuwu mau minta tanda tangannya ada berkas yang harus di tanda tangan pakuwu karna ini sangat penting, jumat 19/04/2024
Kendati demikian Pemdes Cigunung diduga korupsi waktu dan kurang disiplin dan kami pun patut menduga pelayanan Pemdes Cigunung kepada masyarakat terkesan buruk dan melanggar
peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas atas peraturan bupati no 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas Kepala Desa, perangkat Desa dan jam kerja Desa , memutuskan peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Tasikmalaya no 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian Dinas Kepala Desa, perangkat Desa dan jam kerja desa pasal 1, ketentuan pasal 23 dalam peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 tentang pakaian Dinas Kepala Desa dan jam kerja Desa.
Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 no 25 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Tasikmalaya no 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian Dinas Kepala Desa perangkat Desa dan jam kerja Desa,berita daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 no 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
huruf a Jam kerja desa selama lima 5 hari yaitu dimulai hari Senin sampai Jum’at sebagai berikut ,hari Senin sampai hari kamis masuk pukul 07:45 WIB
istirahat pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 12:30 WIB pulang diharuskan pukul 15:45 WIB,
Huruf.b untuk Hari Jumat masuk pukul 07:45 WIB dan istirahat pukul 11:30 sampai pukul 12:30 dan
Pulang pukul 16:15 WIB
sementara itu saat mau dikonpmfirmasi media senin 12/08/2024. pihak Pemerintahan Desa melalui Kepala Desa Engkos sedang tidak ada dikantor dengan alasan sedang mengontrol pekerjaan swadaya diluar, lalu kami media sebagai kontrol sosial mencoba menghubungi lewat telpon Watshapnya atau telpon selulernya sampai berkali-kali karena ingin meminta tanggapannya terkait dugaan indisipliner (perilaku yang menunjukkan tidak patuh pada peraturan, atau melanggar disiplin yang sudah ada).
Tak sampai di situ,kami tim media JMS Coba datang ke tempat yang disebut oleh salahsatu staf Desa katanya pakuwu Engkos sedang ada dilokasi pekerjaan tak jauh dari kediamannya. namun hasilnya tetap nihil tidak ada juga.dengan adanya kejadian tersebut, kami menduga Pemdes Cigunung banyak korupsi waktu diduga telah merugikan negara karena mereka di gajih oleh negara. kami meminta kepada pihak Kecamatan Parungponteng dan Dinas terkait segera turun dan memberikan sangsi dan teguran atau pembinaan terhadap pemerintahan Desa Cigunung.setelah berita ini di terbitkan ,pihak BPD Desa Cigunung ,serta pihak DPK APDESI Kecamatan Parung ponteng,dan pihak kecamatan Parung ponteng belum di pinta keterangan.,karna kami masih memerlukan informasi lebih lanjut , bersambung.
(Ajat)