JMS – KABUPATEN SIMALUNGUN
Marharoan bolon merupakan kegiatan pemerintahan kabupaten simalungun namun tanggung jawabnya dilimpahkan pembelian keseluruhan ke pemerintahan nagori di kabupatensimalungun
Hal ini di ungkapkan Roberth simanjuntak S.H, Aktivis lembaga pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia pada awak Media Jurnal Media Sukses diruang kerja nya pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024
Berdasarkan pemantau serta konfirmasi ke di beberapa nagori, kegiatan kegiatan marharoan bolon mengharuskan kepada setiap pemerintahan nagori menganggarkan Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) untuk pengadaan baju kaos (T-Shirt) yang anggaran bersumber dari Dana Desa adalah bagi bagi jatah proyek kepada rekan oknum pemantau jabatan tinggi(Jabatan)daerah,
Jatah proyek saat ini paling gencar dilakukan di pemerintahan desa/nagori, kecil nilainya tetapi dampak nya menyeluruh 386 nagori. Bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya,sangat
dirasakan adanya perbedaan bagi seluruh pemerintahan desa/nagori.
Pesanan ataupun titipan para oknum pejabat/pemangku jabatan tinggi(daerah boleh dikatakan pakai nomor antrean seperti ; pengadaan Apar,Neon Box ,baju kaos marharoan bolon mesin babat rumput,internet,pengadaan pupuk,tanaman,unggas,sosialisasi/pelatihan,dan lain sebagainya.
Yang seharusnya pengelolaan dana desa dilakukan secara Swakelola oleh pemerintah desa/nagori,kini 386 total keseluruhan pemerintahan desa/nagori dikabupaten simalungun bersikap pasrah,menerima pesanan dan menyebarkan uang kepada para vendor
Dan sangat disayangkan para pegawai yang lulus P3K Sekabupaten simalungun harus menyetorkan uang rp 100.000:(seratus ribu rupiah )untuk kegiatan marharoan bolon,
Menyikapi adanya dugaan problematika dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat/APBN,kiranya hal ini menjadi perhatian yang serius buat lembaga Eksekutif Legislatif Yudikatif dipusat maupun di provinsi Sumatera Utara.
( POLTAKMANGIRING SIMAJUNTAK )