JMS – Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-2 tahun 2024, di Gedung A, Jln. Boulevard, Senin (10/06/2024).
Acara Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Depok Muhammad Idris, Plh. Sekda Pemkot Depok Nina Suzana, Kejari, Polres Metro Depok, Dandim 0508, para OPD dan 31 anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi, serta para Camat Depok dan undangan.
Sidang rapat dibuka oleh Ketua DPRD Depok, TM. Yusuf Syahputra, sekaligus memberikan sambutannya, bahwa penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok tahun 2025-2045, akan dibahas dalam rapat kerja panitia khusus, katanya.
Sementara itu, Walikota Depok Mohammad Idris, menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan DPRD, khususnya atas terselenggaranya acara tersebut.
“Ini merupakan sebuah momentum Rapat Paripurna yang menjadi langkah dan awal yang baik, dalam rangka membina hubungan yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif. Dan sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktivitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” paparnya.
Walikota Depok juga menerangkan perihal dokumen RPJPD. “Ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya Pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen, mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama Pembangunan, merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya diasistensi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami dapat memastikan, bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan Pembangunan Nasional dan Provinsi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” terangnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Tahun 2025-2045, agenda selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Beberapa fraksi, seperti dari Gerindra, PDIP, Golkar, PD, PPP, PAN, PKB, PSI dan PKS, menyerahkan dokumennya kepada Ketua DPRD Depok, dan jawaban dari Walikota Depok sebagian usulan akan dipelajari.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban fraksi. Intinya bahwa, pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, sebagaimana yang sama-sama kita ketahui. Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari dan kami dalami lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama Pansus (panitia khusus) yang akan dibentuk oleh DPRD. Dan sebagian besar masukkan sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan. Dan di antaranya akan menjadi isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5 tahun tiga periode selanjutnya,” ucap Walikota Depok, jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok.
Ketua DPRD Depok menegaskan, bahwa hasil Sidang Paripurna masa sidang ke-2 Tahun 2024 akan dibentuk Pansus beserta Susunan Pepengurusannya.
(Julijar)