JMS – Situbondo,
Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan. Bertempat di Aula Balai Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Pemerintah Desa Pokaan menyalurkan Bantuan Pangan Beras kepada masyarakat Desa Pokaan yang menjadi KPM. Adapun Penerima Bantuan Pangan Beras Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo berjumlah 598 Kepala Keluarga. Dengan adanya Bantuan Pangan Beras kepada masyarakat Desa Pokaan di harapkan agar masyarakat Desa tidak kekurangan pangan beras. Para KPM Masyarakat penerima Bantuan Pangan Beras sangat bersyukur karena telah menerima Bantuan Pangan Beras tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pokaan, Camat Kapongan ( Djunaidi ), Babinsa dan Babinkantibmas Desa Pokaan. Dalam sambutannya, Kepala Desa Pokaan ( Asykur Hasan – red ) mengatakan Bantuan Pangan beras tersebut bisa memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat desanya. Saya berharap bantuan Pangan yang berupa beras ini, bisa bermanfaat dan dapat meringankan beban masyarakat, ” Kata Asykur Hasan. Lebih lanjut Asykur Hasan menambahkan, di masa sulit sekarang ini hendaknya masyarakat bisa lebih bijak dalam pengelolaan keuangan keluarga. Dan diakhir sambutannya Kepala Desa Pokaan berpesan agar bantuan beras tersebut benar – benar untuk kebutuhan keluarganya ( beras jangan dijual ). (Ags)