Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Politik

58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur

Jakarta 09, Desember 2025

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2025
in Politik
0
58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS KABUPATEN ACEH TIMUR

Keterliban Kepala Desa dan pemilih fikti mendominasi dalil pernohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada tanggal 9/01/2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.

Baca Juga

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tingakan Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.

Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklrasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan2 tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Berdasarkan dalil-dalil pernohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.

Dalam Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah2 yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.

Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkn bahwa daearah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.

Hormat kami,

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Zainal Arifin

Post Views: 105
Previous Post

Dishub Sumut Siapkan 3 Moda Transportasi : Laut, Darat, Udara Untuk Mudik Gratis Lebaran

Next Post

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Berita Lainnya

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe
Politik

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

by Redaksi
Juni 9, 2025
0

JMS || KOTA BEKASI Di tengah kesibukan, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe tetap menyempatkan diri untuk bertemu masyarakat....

Read more
PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi  KOTA

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Mei 29, 2025
Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Mei 21, 2025
Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Mei 2, 2025
Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

April 29, 2025
Next Post
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In